
Kendari, Datasultra.com- Satreskrim Polresta Kendari dibantu oleh Resmob Satreskrim Polresta Pekanbaru mengamankan seorang polisi gadungan asal Pekanbaru Provinsi Riau berinisial ER (32), Kamis 5 Oktober 2023.
Kasatreskrim Polresta Kendari, AKP Fitrayadi menuturkan, pelaku ditangkap di Pekanbaru karena telah melakukan tindak pidana ITE perekaman video bersama wanita atau korban berinisial SJ (42) saat melakukan asusila.
Kata dia, tahun 2010 lalu SJ berkenalan dengan pelaku ER yang mengaku sebagai Perwira Polisi dan berjanji akan menikahi SJ. Kemudian tersangka meminta kepada korban agar mengirimkan fotonya yang tidak berbusana
“Pada Juli 2020, tersangka datang ke Kendari menemui SJ dan berjanji akan mengurus sidang pernikahan dinas. Kemudian tersangka dan korban melakukan hubungan badan layaknya suami istri di salah satu hotel,” ujarnya.
Saat melakukan hubungan badan, lanjut Fitrayadi, tersangka tanpa sepengetahuan SJ melakukan perekaman, namun beberapa waktu kemudian tersangka menyebarkan video tersebut ke Media Sosial (Medsos).
“Selanjutnya, Tim Buser77 Satreskrim Polresta Kendari dan Unit Tipidter Satreskrim Polresta Kendari, di bantu oleh Resmob Satreskrim Polresta Pekanbaru, menangkap pelaku di Jalan Naga Sakti Kelurahan Tampan Kecamatan Simpang Baru Kota Pekanbaru Provinsi Riau,” katanya.
Atas perbuatannya itu, pelaku dijerat Pasal 27 ayat (1) UU. RI. No. 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU. RI. No. 11 tahun 2008 ttg ITE, dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan atau denda paling banyak Rp 1 Milyar Rupiah. (Rk)





