
Kendari, Datasultra.com – Warga Perumahan BTN Bukit Permata Hijau di Kelurahan Wandudopi, Kecamatan Baruga, Kota Kendari adukan ke DPRD soal Prasarana Sarana Utilitas (PSU) atau Ruang Terbuka Hijau (RTH).
Aduan tersebut diterima langsung oleh DPRD Kendari melalui Komisi III pada rapat dengar pendapat (RDP) di kantor DPRD Kendari, Senin 16 Oktober 2023.
Ketua Komisi III DPRD Kendari Rajab Jinik menuturkan, warga meminta DPRD Kendari membicarakan terkait kewajiban pengembang saat membangun BTN sejak 2014.
Pasalnya, persoalan tersebut seharusnya sudah diselesaikan pada saat proses pengeluaran izin.
“Tetapi ketika kita undang, pengembangnya tidak datang. Jadi kita simpulkan dalam RDP tadi bahwa kita kembalikan ke OPD terkait yang telah mengeluarkan izin dari berdirinya perumahan ini,” tuturnya.
Kata dia, dalam izin pendirian tersebut jelas ada RTH nya, tempat bermain anak dan fasilitas umum. Namun jika masyarakat tidak mendapatkan itu maka dipastikan bahwa hal tersebut merupakan bagian dari kelalaian pihak BTN yang tidak patuh terhadap kewajibannya.
“DPRD Kota Kendari akan menegakkan aturan dari Pemerintah Kota Kendari tentang kewajiban pihak BTN itu, jika tidak patuh maka izinnya akan dicabut atau diberi sanksi yang bisa dimasukkan keranah pidana,” ujarnya.
Untuk itu, Komisi III DPRD Kota Kendari meminta agar dinas teknis menyelesaikan persoalannya tersebut dalam jangka waktu 1 bulan. Jika tidak, maka DPRD akan mengeluarkan rekomendasi hukum.
Rajab menjelaskan, melalui rekomendasi tersebut akan mengulas kewajiban pengembang. Dan masalah itu akan menjadi catatan buat DPRD dengan banyaknya BTN di Kota Kendari.
Selain itu juga, Dewan meminta kepada Pemkot Kendari untuk mengeluarkan izin pembangunan BTN yang sudah jelas RTH nya, fasilitas umum dan sebagainya sehingga hal itu tidak terjadi masalah di kemudian hari.
“Seharusnya izin pembangunan BTN tidak akan dikeluarkan sebelum memenuhi beberapa hal yang menjadi syarat wajib seperti yang dipersoalkan ini,” bebernya.
Bahkan, Rajab meminta kepada dinas perumahan untuk mengawasi secara ketat pengembang yang nakal terhadap pembangunan BTN di Kota Kendari.
“Jika pembangunan tidak memiliki PSU maka izinnya di tahan. Kalau tidak patuh kan ada teguran pertama kedua dan ketiga. Kalau masih juga tidak patuh, laporkan ke penegak hukum,” tandasnya. (Rk)





