Polisi Tangkap Terduga Pelaku Pembusuran di Mangga Dua Kendari

Pelaku pembusuran (kiri) terhadap korban di Jalan Poros Mangga Dua, Kota Kendari, diringkus polisi.
Listen to this article

Kendari, Datasultra.com – Terduga pelaku pembusuran di Jalan Poros Mangga Dua, Kelurahan Mangga Dua Kecamatan Kendari, Kota Kendari, diringkus polisi, Jumat, 20 Oktober 2023.

Pelaku bernama Alpin (22). Ia melakukan pembusuran terhadap Mulki (18). Korban dan pelaku merupakan warga Jalan Poros Mangga Dua.

Kepala Kepolisian Resor Kota (Kapolresta) Kendari Kombes Pol Muhammad Eka Fathurrahman menjelaskan, penangkapan pelaku karena diduga kuat melakukan pembusuran terhadap korban pada Rabu 18 Oktober 2023 siang.

Selain itu, pelaku kedapatan membawa, memiliki, menyimpan dan menguasai senjata tajam (busur) tanpa dilengkapi surat izin yang sah dari pihak berwenang.

“Dari tangan pelaku diamankan barang bukti dua buah katapel dan tiga mata busur,” ucap Eka Fathurrahman kepada wartawan.

Mantan Direktur Reserse Narkoba Polda Sultra menceritakan, pembusuran terjadi saat korban sedang duduk bersama dua temannya di Jalan Poros Mangga Dua. Satu jam kemudian, pelaku datang dan menendang teman korban.

“Pelaku pun menantang korban karena tak terima ditatap oleh korban. Tantangan pelaku diladeni oleh korban. Saat itulah pelaku mengeluarkan panah busur,” terangnya.

Meskipun korban lari untuk menyelamatkan diri, lanjut Eka, pelaku tetap mengejar sambil menarik dan melepaskan pana busur
mengenai paha sebelah kiri bagian belakang. Sementara pelaku melarikan diri.

“Korban diantar oleh temannya ke Puskesmas Kandai untuk mendapatkan perawatan medis,” ungkap perwira tiga bunga dipundak itu.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku disangkakan pasal pasal 2 ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dan atau pasal 351 ayat (1) KUHPidana. (Ld)

Facebook Comments Box