
Kendari, Datasultra.com – Rabu, 25 Oktober 2023 dini hari, Tim Buser 77 Satreskrim Polresta Kendari menangkap dua pelaku jambret menggunakan senjata tajam (sajam).
Mereka beraksi di Jalan Simbo Kelurahan Batubangga Kecamatan Baruga Kota Kendari ditangkap, Sabtu, 21 Oktober 2023 sekira pukul 19.30 Wita
Diketahui, dua jambret ini berinisial EL (23) dan AES (24). Keduanya ditangkap di dua lokasi berbeda.
Tersangka EL ditangkap di Lepolepo dan ditemukan sajam jenis badik dalam penguasaannya. Sedangkan tersangka AES di tangkap di Desa Lameuru Kecamatan Ranomeeto Barat Kabupaten Konawe Selatan (Konsel).
Kasatreskrim Polresta Kendari AKP Fitrayadi mengatakan, dua tersangka diduga melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan terhadap pengendara motor. Dimana, dua tersangka mengikuti korban saat berbelok ke arah menuju rumahnya.
“Saat itu, korban selesai menarik dana tunai di BRI link di sekitar pintu gerbang Ranomeeto. Kemudian, korban berbelanja ke Pasar Baruga, ketika kembali ke rumahnya korban merasa ada pengendara motor yang mengikutinya,” ucap Fitrayadi dalam keterangannya.
Di pembelokan jalan menuju ke rumah korban, tiba-tiba para tersangka langsung menarik motor sehingga korban terjatuh. Salah satu dari tersangka merampas dompet korban berisikan uang tunai Rp 3,7 juta.
“Setelah berhasil merampas dompet pengendara motor, dua tersangka
melarikan diri,” ujarnya.
Selain merampas dompet korban, lanjut Fitrayadi, para pelaku juga mengambil satu unit handphone merek Oppo A16 berwarna biru dan beberapa dokumen penting.
“Tim Buser 77 juga mengamankan satu handphone Iphone warna hitam dan satu unit motor Mio M3,” ungkapnya.
Mantan Kasatreskrim Polres Konawe Selatan ini menambahkan, dua tersangka ini telah melakukan
pencurian tabung gas dibeberapa tempat di wilayah Kota Kendari. Saat ini, kata dia, masih dalam pengembangan.
Atas perbuatannya, dua tersangka melanggar pasal 365 KUHP dengan ancaman 9 tahun penjara. Khusus tersangka EL di jerat hukuman lain atas kepemilikan senjata tajam (tanpa ijin) yang di ancam dengan pasal 2 ayat 1 Undang Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman penjara 10 tahun. (Ld)





