
Kendari, Datasultra.com- Berdasarkan surat dari Kepala Surat BMKG Stasiun Klimatologi, Pj Gubernur Sultra Andap Budhi Revianto segera menggelar Rakor bersama Forkopimda, BMKG, dan Kepala Perangkat Daerah Pemprov Sultra.
Sebelumnya, telah dilaksanakan pengecekan lapangan dan selanjutnya dari hasil Rakor dikeluarkan Keputusan Gubernur mengenai Penetapan Status Tanggap Darurat Bencana Kekeringan di Provinsi Sultra tertanggal Selasa 23 Oktober 2023.
Penetapan Status Tanggap Darurat mengacu pada Pasal 23 PP Nomor 21 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana, dengan tahapan dimulai sejak status siaga darurat, tanggap darurat, dan selanjutnya transisi darurat ke pemulihan.
Dalam SK Gubernur bernomor 603 tahun 2023 tersebut mencatat sembilan kabupaten kota di Sultra yang berstatus tanggap darurat bencana kekeringan.
Meliputi, Kota Kendari, Kabupaten Bombana, Buton, Buton Tengah, Buton Selatan, Kolaka Timur, Konawe, Konawe Selatan, dan Muna.
Masih isi SK, status tanggap darurat bencana kekeringan di Sultra mulai berlaku 25 Oktober hingga 31 Desember 2023 dan dapat diperpanjang sesuai dengan kondisi serta kebutuhan penyelenggaraan penanggulangan bencana.
Selain itu, segala biaya yang timbul akibat ditetapkannya Keputusan Gubernur ini, dibebankan pada Dana Siap Pakai dari Badan Nasional Penanggulangan Bencana Republik Indonesia dan Belanja Tak Terduga Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun Anggaran 2023. (B1)





