
Kendari, Datasultra.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulawesi Tenggara (Sultra) menggelar rapat koordinasi (Rakor) bersama peserta Pemilu, tentang penekanan terhadap penertiban alat peraga sosialisasi (APS) yang menyerupai alat peraga kampanye (APK).
Ketua KPU Sultra, Asril menuturkan, berdasarkan rapat tersebut menetapkan kesepakatan kepada peserta Pemilu, diberi waktu dua hari mulai dari Kamis 26 Oktober 2023 untuk menertibkan APS menyerupai APK.
“Kita tandatangani bersama, KPU, Bawaslu, Satpol-PP Sultra dan LO partai, LO calon perseorangan, untuk sama-sama menaati PKPU nomor 15 tahun 2023 tentang kampanye. Disepakati 2 kali 24 jam untuk partai dan calon perseorangan agar menertibkan APS menyerupai APK terhitung hari ini,” tuturnya.
Selanjutnya, KPU Sultra meminta kepada partai politik agar mengimbau dan memberikan penekanan kepada bakal calon legislatifnya di tingkat provinsi maupun kabupaten kota untuk menertibkan APS menyerupai APK.
Bahkan kepada calon perseorangan juga, Asril meminta agar menertibkan APS yang menyerupai APK.
Asril menjelaskan, berdasarkan regulasi PKPU Nomor 15 tahun 2023, diatur tahapan masa kampanye dan hal-hal yang dibolehkan pada masa sosialisasi.
Dalam aturan tersebut salah satunya disebutkan bahwa sosialisasi hanya dapat dilakukan oleh peserta pemilu atau partai dan bukan dalam bentuk perseorangan tanpa ada embel-embel ajakan seperti nomor urut dan gambar pencoblosan pada nomor urut.
“Harapannya seluruh peserta dapat menahan diri,” ujarnya.
Sementara tahapan kampanye, lanjut dia, bakal dimulai pada 28 November 2023. Partai dan calon diberikan ruang untuk melakukan kampanye dan menebar APK sesuai dengan regulasi yang diatur dalam PKPU nomor 15 tahun 2023.
“33 hari lagi kita masuk pada masa kampanye, baru kita semarakkan untuk pemilu 2024 sebelum menuju hari H pada 14 Februari mendatang,” pungkasnya. (Rk)





