
Kendari, Datasultra.com- Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Sulawesi Tenggara (Sultra) dan Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kendari mengecam tindakan manajemen Bank Sultra yang menghalang-halangi tugas jurnalis dalam melakukan peliputan.
Adalah Mukhtaruddin, jurnalis iNews TV Kendari (MNC Group) yang menjadi korban kesewenang-wenangan manajemen Bank Sultra, Selasa, 7 November 2023. Mukhtarudin hendak mengkonfirmasi soal dugaan tindak pidana korupsi berdasarkan temuan BPK Sultra.
Bentuk penghalangan-halangan itu, pihak manajemen Bank Sultra menyodorkan formulir sebagai syarat peliputan. Selanjutnya, Bank Sultra melakukan profiling profesi dan pribadi wartawan tanpa dasar yang jelas dan diluar kapasitasnya.
Ketika dalam verifikasi itu tidak sesuai dengan standar dan keinginan yang ditentukan sendiri, Bank Sultra menolak untuk memberikan klarifikasi atau wawancara kepada wartawan.
Setelah menyetorkan sejumlah syarat dan diprofiling, Bank Sultra lantas menyatakan formulir yang diserahkan tidak memenuhi kriteria yang telah ditetapkan.
“Syarat yang diminta sudah saya lengkapi seperti kartu pers, KTP dan KTA IJTI. Tetapi saya dianggap tidak layak melakukan klarifikasi sehingga Bank Sultra menolak diwawancarai,” ucap Mukhtaruddin.
Sementara, Humas Bank Sultra, Wa Ode Nurhuma menjelaskan bahwa permintaan formulir bertujuan untuk menjaga reputasi perusahaan sehingga selektif dalam memberikan informasi publik.
“Mohon maaf pak, demi menjaga risiko reputasi kami tidak melakukan konfirmasi kepada media yang tidak memenuhi sesuai form yang kami berikan,” ujar Nurhuma via WhatsApp.
Menanggapi hal ini, Ketua IJTI Sultra Saharuddin mengatakan, tindakan yang dilakukan manajemen Bank Sultra merupakan upaya menghalangi kerja-kerja jurnalis dalam menjalankan tugasnya.
“Hal ini baru dilakukan oleh pihak bank Sultra dengan alasan menjaga reputasi,” ucap Saharuddin.
Sementara itu, Koordinator Divisi Hukum dan Advokasi IJTI Sultra, Fadli Aksar mengecam tindakan manajemen Bank Sultra. Fadli menilai, tindak bank plat merah ini antikritik dan alergi terhadap wartawan.
“Ini bentuk antikritik Bank Sultra karena membatasi peliputan dengan syarat-syarat yang tidak berdasar,” ucap Fadli.
Ia juga menekankan bahwa
Bank Sultra tidak berhak melakukan verifikasi terhadap profesi ataupun pribadi wartawan. Sebab, Bank Sultra bukan Dewan Pers untuk melakukan verifikasi terhadap profesi atau karya jurnalistik.
“Bank Sultra hanya sebagai lembaga publik yang wajib melayani informasi kepada masyarakat. Untuk melayani wartawan, Bank Sultra hanya perlu melihat kartu pers sebagai informasi tanda pengenal pribadi dan informasi media platformnya,” ujarnya.
Fadli bilang, tindakan manajemen Bank Sultra dalam menghalangi jurnalis melakukan peliputan dapat dipidana sebagaimana diatur dalam pasal 18 ayat 1 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 yang berbunyi “Bagi seseorang yang dengan sengaja menghalangi wartawan menjalankan tugasnya dalam mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan informasi dapat dikenakan pidana”.
Dalam pasal sanksi menjelaskan, setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak Rp 500 juta.
Atas insiden ini IJTI Sultra mengecam tindakan penghalang-halangan kerja-kerja jurnalis yang dilakukan manajemen Bank Sultra dan mendesak Gubernur Sultra memberikan sanksi kepada Direktur Utama Bank Sultra yang telah melakukan tindakan penghalang-halangan kerja-kerja jurnalis.
Selain itu, mendorong korban untuk melaporkan peristiwa ini ke polisi. Sebab, tindakan oknum tersebut telah melanggar UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers Pasal 18 Ayat (1).
Kemudian, mengimbau kepada jurnalis untuk tetap menaati kode etik dan keselamatan dalam melakukan peliputan serta meminta kepada semua pihak untuk menghargai kerja-kerja jurnalis di lapangan karena diatur dalam Undang-Undang.
Senada dengan itu, Koordinator Divisi Advokasi AJI Kendari La Ode Kasman Angkosono menegaskan bahwa Indonesia sebagai negara demokrasi menjamin kemerdekaan pers, sebagaimana amanat Pasal 28f UUD 1945 dan UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Kata dia, kemerdekaan pers adalah salah satu wujud kedaulatan rakyat yang berasaskan prinsip-prinsip demokrasi, keadilan, dan supremasi hukum. Hal ini tertuang dalam Pasal 2 UU Pers.
“Tindakan penghalangan kerja jurnalistik jelas-jelas mencederai semangat demokrasi dan kemerdekaan pers,” tegas Kasman Angkosono.
AJI Kendari mendorong semua pihak menghormati dan memberikan perlindungan hukum terhadap jurnalis yang melaksanakan tugas profesinya berdasarkan ketentuan perundang-undangan.
“Jurnalis memiliki hak dan mendapatkan perlindungan hukum dalam hal sedang menjalankan fungsi, hak, kewajiban, dan perannya yang dijamin Pasal 8 UU Pers. Perlindungan hukum itu dilakukan pemerintah dan masyarakat,” ungkapnya.
Selain itu, lanjut Kasman, AJI Kendari juga mendesak semua pihak termasuk pemerintah berhenti meninggalkan praktik penghalang-halangan dan membatasi pertanyaan jurnalis yang berujung menghambat hak publik untuk mendapat informasi.
Aji Kendari juga mendesak Pj Gubernur Sultra Andap Budhi Revianto untuk bersikap, dengan menjatuhkan sanksi kepada manajemen Bank Sultra dan mendorong korban untuk melaporkan peristiwa ini ke polisi. Sebab, tindakan oknum tersebut sudah masuk dalam ranah pidana pelanggaran UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
“Kami (AJI Kendari) mengimbau kepada seluruh jurnalis untuk tetap menaati kode etik dan keselamatan dalam melakukan peliputan,” pungkasnya. (Ld)





