Pemkot Kendari Mulai Terapkan Retribusi Jasa Kebersihan

Pj Wali Kota Kendari, Asmawa Tosepu didampingi oleh Sekda Kota Kendari Ridwansyah Taridala usai rapat tentang penerapan retribusi jasa kebersihan, di Balai Kota Kendari. Rabu 8 November 2023.
Listen to this article

Kendari, Datasultra.com – Pemerintah Kota (Pemkot) Kendari menggelar rapat konsolidasi dalam rangka penerapan Perda Nomor 2 Tahun 2012 tentang retribusi jasa umum.

Pj Wali Kota Kendari, Asmawa Tosepu menuturkan, Perda tersebut salah satunya adalah retribusi jasa kebersihan. Dimana, ada kewajiban bagi masyarakat dan penghasil atau yang memproduksi sampah untuk membayar retribusi dengan jumlah tertentu.

“Dasar pembayaran retribusi itu karena ada proses pengambilan sampah dari sumber melalui rumah tangga di bawah ke tempat pembuangan sementara (TPS),” tuturnya.

Selanjutnya, Pemkot nantinya akan merekrut masing-masing petugas kebersihan di kelurahan sebanyak tiga orang. Mereka diberikan kewenangan tambahan tugas bagi petugas kebersihan untuk melakukan pemungutan retribusi masing-masing warga yang produksi sampah.

“Tentu mekanismenya kita bekali dengan ketentuan, identitas, dan tata caranya kita sudah tetapkan dalam keputusan wali Kota tentang SOP pembayaran retribusi,” ujarnya.

Kata dia, penarikan retribusi sampah ini akan mulai pada bulan Januari 2024. Saat ini akan di sosialisasikan dan melakukan brifing kepada petugas kebersihan.

Tetapi untuk memberikan contoh, lanjut Asmawa, Pemkot Kendari menerapkan kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) Lingkup Kendari menerapkan retribusi sampah.

“Mulai bulan Desember bahkan bulan November ini, seluruh PNS di Pemkot Kendari yang tinggal di Kota Kendari sudah harus mulai membayar retribusi sampah,” pungkasnya. (Rk)

 

Facebook Comments Box