Pj Bupati Mubar Diduga Kampanyekan Capres 2024

Pj Bupati Muna Barat Dr Bahri.
Listen to this article

Kendari, Datasultra.com – Video viral beredar di media sosial menyebut Penjabat (Pj) Bupati Muna Barat (Barat) Dr Bahri diduga mengampanyekan salah satu calon presiden 2024.

Video yang beredar berdurasi 0.51 detik itu juga mengenalkan seorang calon anggota DPD RI asal Sulawesi Tenggara pada Pileg 2024 mendatang ke warga Mubar dalam sebuah acara pemerintah.

Dalam video tersebut Bahri terlihat dikelilingi puluhan warga dalam sebuah acara pemerintah bertempat di salah satu lokasi pesisir di Kabupaten Muna Barat.

Terekam dalam video, Bahri memperkenalkan nama salah seorang calon anggota DPD RI asal Sulawesi Tenggara. Pemuda tersebut diketahui bernama La Ode Umar Bonte.

“Yang saya hormati, yang saya banggakan, ini jauh-jauh dari Jakarta hadir di pertemuan ini. Namanya La Ode Umar Bonte, beliau calon anggota DPR RI, ingat masyarakat saya, calon anggota DPD RI,” ujar Bahri.

Bahri melanjutkan, posisi La Ode Umar Bonte merupakan ketua salah satu tim relawan nasional pemenangan Ganjar-Pranowo. Hal ini disampaikan dihadapan warga diiringi tepuk tangan meriah.

“Beliau juga sebagai Ketua Relawan Ganjar, Pro Ganjar. Ingat Pro Ganjar,” ujar Bahri.

Terkait video ini, ternyata Bawaslu Sulawesi Tenggara sudah mengambil sikap sejak awal.

Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi dan Hubungan Masyarakat Bawaslu Sulawesi Tenggara, Bahari Saifu mengatakan, Bawaslu sudah menelusuri terkait video viral yang menyebar di masyarakat.

“Kami sudah laporkan ke tingkat pimpinan Bawaslu, selanjutnya Bawaslu Sulawesi Tenggara akan melakuan pleno terkait sikap Bawaslu selanjutnya dalam mengambil sikap secara kelembagaan,” ucap Bahari, Minggu, 13 November 2023.

Dia memaparkan, UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara dalam pasal 2 menyatakan setiap pegawai ASN harus patuh pada asas netralitas dengan tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan tertentu.

Saat pemilihan umum juga terdapat pasal soal netralitas ASN. Lalu, dalam UU Undang- Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang pemilihan kepala daerah teradapat dua pasal yang mengatur tentang netralitas ASN yaitu pada Pasal 70 dan Pasal 71.

Diketahui, isi pasal 70 ayat (1) yakni, dalam kampanye, pasangan calon dilarang melibatkan Aparatur Sipil Negara, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan anggota Tentara Nasional Indonesia.

“Pelanggaran atas ketentuan tersebut dikenakan sanksi pidana paling lama 6 (enam) bulan penjara dan denda paling banyak 6 juta sebagaimana disebutkan dalam Pasal 189,” tegasnya.

Ia melanjutkan, dalam pasal 71 ayat (1) berbunyi pejabat negara, pejabat aparatur sipil negara, dan Kepala Desa atau sebutan lain/Lurah dilarang membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu calon selama masa Kampanye. Pelanggaran atas ketentuan tersebut dikenakan sanksi pidana paling lama 6 (enam) bulan penjara dan denda paling banyak 6 juta sebagaimana disebutkan dalam Pasal 188.

“3 UU tersebut mengatur norma bahwa ASN harus netral. Tidak perlu bingung lagi, tiga undang-undang bicara soal ASN harus netral, apa yang boleh dan tidak boleh, juga ada dalan SKB lima lembaga.

“Termasuk Pj Gubernur dan Pj Bupati wajib Netral, intinya mereka harus Netral dan Komitmen menjaga netralitas dan menyukseskan Pemilu 2024,” Pungkasnya.

Sikap Pj Gubernur Sultra
Penjabat Gubernur Sulawesi Tenggara Andap Budhi Revianto menyatakan, jauh sebelum video viral ini beredar, pihaknya melakukan langkah pencegahan sejak dini.

Bahkan, topik dan penegasan terkait netralitas ASN menghadapi Pilpres dan Pileg 2024 merupakan hal pertama yang disampaikan Andap ke seluruh ASN di Sultra sejak menjabat PJ di Sultra pada 5 September 2023.

Selain itu, pihaknya sudah menyebarkan imbauan mengenai sikap netral ASN melalui banyak kesempatan. Baik melalui surat edaran, penegasan pada berbagai kesempatan apel pagi, deklarasi netral, rapat internal dan saat bertemu langsung ASN dalam beberapa acara pemerintahan.

“Ketika ada laporan, Inspektur Daerah segera akan mendalaminya, yang dalam pelaksanaannya berkoordinasi dengan Pengawas Pemilu/Bawaslu,” Kata Andap Budhi Revianto.

Mantan Kapolda Sultra ini memastikan, pada 15 November 2023, para bupati/wali kota serta sekda se-Sultra akan diundang kembali dan wajib mengikuti sosialisasi netralitas ASN di Kendari.

Hingga berita ini diterbitkan, Pj
Bupati Muna Bahri belum memberikan keterangan. Saat dikonfirmasi belum membalas pesan wartawan. (Ld)

Facebook Comments Box