
Baubau, Datasultra.com- Polsek Wolio Polres Baubau berhasil mengungkap dan mengamankan dua lelaki yang menjadi pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan. Pencurian tersebut menyasar puluhan Tandon (tempat penampung air) dan beberapa barang elektronik lainnya.
Kedua pelaku tersebut berinisial RD (23) dan SR (18) yang ditangkap pada 13 November 2023. Dimana, RD merupakan pelaku utama dan kedua pelaku telah beraksi di 14 TKP berbeda.
Kapolsek Wolio Iptu Muslimin mengungkapkan, pelaku yang berjumlah dua orang tersebut memiliki peran masing-masing. Dimana, saat melakukan aksinya, pelaku I dan II datang bersamaan di sekitar tempat lokasi sasaran pencurian.
“Kedua pelaku berboncengan dengan menggunakan sepeda motor, pelaku I turun dari motor, disaat yang bersamaan pelaku II memantau situasi sekitar yang menjadi sasaran,” ungkapnya saat konferensi pers di Kantor Polsek Wolio, Selasa 14 November 2023.
Kemudian, lanjut dia, pelaku memeriksa Tandon dan apabila Tandon tersebut terdapat air maka pelaku langsung membuka keran air Tandon tersebut untuk membuang airnya agar memudahkan pelaku untuk mengangkat Tandon tersebut.
Setelah Tandon tersebut telah kosong, sambung dia, maka para pelaku mengangkat Tandon tersebut dan dibawah ketempat sepi atau tempat yang di rasa aman dan kemudian mencari mobil open kap untuk memuat Tandon hasil curian tersebut dan selanjutnya mereka jual dan hasilnya di bagi bersama.
“Mereka beraksi sejak Agustus 2023. Hasil penjualan dibagi dua dan digunakan untuk foya-foya,” tandasnya.
Atas perbuatannya, para pelaku dikenakan pasal 363 ayat 4 KUHPidana, pasal 362 KUHPidana, pasal 55, 56 KUHPidana dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara. (B1)





