Rasman Manafi: Cagar Budaya Perlu Dilestarikan

Sosialisasi penetapan cagar budaya peringkat Kota Baubau di Hotel Hing Amimah, Rabu 15 November 2023.
Listen to this article

Baubau, Datasultra.com- Pemerintah Kota (Pemkot) Baubau melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) menggelar sosialisasi penetapan cagar budaya peringkat Kota Baubau di Hotel Hing Amimah, Rabu 15 November 2023.

Pj Wali Kota Baubau Rasman Manafi dalam sambutannya yang dibacakan Asisten III Setda Kota Baubau La Ode Darussalam menuturkan, keberadaan cagar budaya sebagai peninggalan dan warisan para pendahulu perlu dilestarikan. Ditetapkannya cagar budaya merupakan satu kesatuan yang erat dalam kebudayaan serta sejarah perkembangan manusia.

“Cagar budaya merupakan salah satu kekayaan dan khasanah daerah yang harus dipelihara dan dilestarikan,” tuturnya.

Hanya saja, sambung dia, kenyataan di lapangan menunjukkan selama ini perhatian dan kesadaran masyarakat untuk melestarikan cagar budaya masih sangat kurang.

Hal ini disebabkan beberapa faktor yakni kurangnya pengetahuan dan tentang pemahaman masyarakat pentingnya menjaga warisan budaya dalam rangka meminimalisir kepunahan cagar budaya.

“Karena itu, sangatlah penting sosialisasi ini pelaksanaan untuk menyebarluaskan informasi kepada masyarakat serta meningkatkan pemahaman dan wawasan tentang dan makna nilai-nilai penting dalam upaya pelestarian cagar budaya,” ujarnya.

Sementara itu Kepala Bidang (Kabid) Kebudayaan Dinas Dikbud Sultra, Masrun mengatakan, maksud pelaksanaan sosialisasi tersebut adalah untuk memberikan acuan pemerintah daerah provinsi, kabupaten/kota dalam pelaksanaan perlindungan, pemeliharaan, dan pemanfaatan benda cagar budaya dan situs.

“Untuk memberikan informasi kepada masyarakat tentang cagar budaya Kota Baubau yang telah ditetapkan berdasarkan SK Wali Kota Baubau,” katanya.

Selain itu, lanjut dia, untuk meningkatkan efektifitas pemerintah daerah dalam menyusun kebijakan, program, dan kegiatan dalam proses perencanaan, pelaksanaan, pengawasan, pemantauan, evaluasi, dan pendanaan pelestarian benda cagar budaya dan situs.

“Meningkatkan peran, fungsi dan kemandirian lembaga pemerintah daerah dan masyarakat yang menangani pelestarian benda cagar budaya dan situs,” tandasnya. (B1)

Facebook Comments Box