
Kendari, Datasultra.com- Pj Gubernur Sultra, Andap Budhi Revianto mewarning ASN lingkup Pemprov Sultra untuk tidak berpose menggunakan jari yang berpotensi menunjukkan dukungan kepada calon yang dipilih.
Semua ASN harus bersikap netral. Hal ini diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara
“Netralitas ASN diatur oleh UU tentang ASN bahwa ASN tidak boleh berpihak kepada kepentingan politik karena ASN adalah pelaksana kebijakan publik yang harus profesional,” tuturnya.
Salah satu keseriusan pemerintah dibuktikan dengan pembuatan SKB 5 Instansi yang mengatur tentang pelanggaran netralitas ASN.
“Salah satu yang dilarang adalah memberikan tanda (pose foto) seperti menggunakan jari atau mengangkat jempol,” imbuhnya.
ASN tetap bisa bergaya dengan mengepalkan tangan atau menangkupkan kedua jemari membentuk simbol hati saat difoto.
Pemerintah mengatur larangan pose foto aparatur sipil negara (ASN) yang diunggah ke media sosial. Tujuannya adalah untuk menjaga netralitas ASN jelang Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.
Berikut 10 pose foto yang tidak dianjurkan bagi ASN selama masa Pemilu 2024.
1. Pose membentuk simbol hati ala Korea Selatan.
2. Pose dengan jempol ke atas.
3. Pose jari tangan berjumlah tiga.
4. Pose dengan jari metal.
5. Pose tangan membentuk pistol.
6. Pose tangan dengan mengangkat. telunjuk.
7. Pose tangan angka dua.
8. Pose tangan membentuk telepon.
9. Pose memperlihatkan angka 5.
10. Pose membentuk simbol “ok” dengan tiga jadi diangkat.
Selain itu, foto ASN yang menunjukan simbol atau atribut partai politik juga dilarang. (As)





