
Baubau, Datasultra.com- Pemerintah Kota (Pemkot) dan DPRD Baubau telah bersepakat untuk untuk melakukan proses pembahasan terhadap rencana pembentukan beberapa kelurahan.
Namun setelah dilakukan harmonisasi di Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkuham) RI, ternyata ada surat edaran Mendagri tentang moratorium kelurahan dan desa.
Anggota DPRD Kota Baubau La Ode Yasin menuturkan, terkait rancangan pemekaran kelurahan ini sebenarnya sudah siap dan akan dibahas pada 2024.
“Dipending sementara waktu pembentukan kelurahan dan desa melalui moratorium. Praktis tidak mungkin lagi kita masukan dalam program legislasi daerah untuk tahun 2024,” tuturnya.
Kata dia, ada tiga kelurahan dalam wilayah Kota Baubau yang telah memenuhi syarat untuk dimekarkan. Meliputi, Lingkungan Kolagana yang akan mekar dari Kelurahan Palabusa, Lingkungan Perumnas yang akan mekar dari Kelurahan Waruruma, dan Kelurahan Katobengke yang akan mekar jadi dua kelurahan.
Meski dipending, lanjut dia, DPRD dan Pemkot Baubau itu sudah bersepakat untuk melakukan proses pembahasan terhadap rencana pembentukan beberapa kelurahan ini.
“Kita melihat moratorium ini dilakukan dalam rangka penyelenggaraan Pemilu dan Pilkada 2024. Kalau sudah selesai moratorium dan Pemilu, kita tinggal running karena semua dokumen pendukungnya sudah siap,” tandasnya. (B1)





