
Kendari, Datasultra.com- Gaji guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Lingkup Pemprov Sultra akan segera dicairkan dalam waktu dekat ini dengan dirapel selama empat bulan yakni Juni-September 2023.
“Rapelan gaji guru PPPK itu segera dibayarkan sebanyak empat bulan dengan total anggaran yang disiapkan sebesar Rp 36 Miliar lebih,” tutur Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Sultra H Yusmin, Minggu 26 November 2023.
Kata dia, rapelan gaji tersebut diharapkan bisa menjadi motivasi kinerja para guru PPPK sehingga memberikan dampak signifikan terhadap perbaikan kualitas pendidikan di Sultra.
“Jika kesejahteraannya sudah terpenuhi, tentu kinerja juga harus menjadi lebih baik,” ujarnya.
Rapelan gaji guru PPPK tersebut akan disalurkan ke rekening masing-masing untuk menghindari adanya pemotongan gaji dalam bentuk apapun.
“Ini dimaksudkan untuk menghindari ada pemotongan dalam bentuk apapun,” tukasnya.
Diberitakan sebelumnya, Pj Gubernur Sultra Andap Budhi Revianto meminta tim anggaran Pemprov Sultra agar yang menjadi hak guru jangan diabaikan.
Menurutnya, para guru yang ada di Lingkup Pemprov Sultra merupakan pekerja di bidang pengajaran dan pendidikan, Pemprov sendiri pada posisi sebagai pemberi kerja, ada hak dan kewajiban bagi pekerja.
“Pemprov memiliki kewajiban membayarkan upah dan tunjangan-tunjangan sesuai dengan peraturan perundang-undangan, bagi para guru, apapun status kerjaannya khususnya PNS dan PPPK,” ucapnya.
Secara khusus BPKAD dan Dinas Pendidikan, lanjut dia, untuk menyusun permintaan percepatan turunnya APBN 2023, yang menjadi hak para guru di Sultra.
“Meliputi dana tambahan penghasilan guru, kemudian tunjangan khusus guru, tunjangan profesi guru dan yang belum secara optimal dilaksanakan termasuk dari bagi para guru yang berstatus PPPK adalah dana alokasi umum,” tandas Andap. (B1)





