Bupati Muna LM Rusman Emba di Tahan KPK Terkait Dana PEN

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Bupati Muna LM Rusman Emba, Senin, 27 November 2023.
Listen to this article

Jakarta, Datasultra.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Bupati Muna LM Rusman Emba, Senin, 27 November 2023.

Sebelumnya, KPK menetapkan tersangka Bupati Muna kasus korupsi dugaan suap pengurusan dana Pemulihan Ekonomi Nasional di kabupaten Muna Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) tahun 2021-2022 di kementerian dalam negeri (Kemendagri).

Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan, hasil pengembangan penyidikan ada fakta-fakta hukum baru dalam kaitan dengan perbuatan menerima sejumlah uang oleh Tersangka Mochammad Ardian Noervianto (MAN) dan kawan-kawan.

“Dalam hasil pengembangan, KPK menetapkan Bupati Muna LMRE (Laode Muhammad Rusman Emba) dan LG (Laode Gomberto) pemilik PT MPS (Mitra Pembangunan Sultra) dan LMSA (Laode M. Syukur Akbar) Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Muna,” ucap Asep Guntur Rahayu saat menggelar konferensi pers.

Kebutuhan proses penyidikan, lanjut Asep, tim penyidik menahan tersangka LMRE untuk 20 hari pertama mulai 27 November 2023 sampai 16 Desember 2023 di Rutan KPK. Sedangkan tersangka LG, lebih dulu dilakukan penahanan mulai 22 November 2023 sampai 11 Desember 2023 di Rutan KPK.

Asep menjelaskan, untuk konstruksi perkara diduga telah terjadi dengan kondisi Indonesia yang menghadapi Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan dibutuhkannya kebijakan kestabilan keuangan negara. Maka Pemerintah Pusat memberikan program modalitas untuk Pemerintah Daerah yang mengajukan pinjaman berupa dana PEN daerah.

“Salah satu kabupaten yang mengajukan pinjaman tersebut adalah Pemerintah Kabupaten Muna dengan LMRE selaku Bupatinya,” ungkapnya.

Masih kata dia, Januari 2021, LMRE mengajukan permohonan pinjaman PEN daerah kepada Menteri Keuangan yang ditembuskan pada Menteri Dalam Negeri dan Direktur Utama PT SMI (Sarana Multi Infrastruktur) dengan nilai besaran pinjaman Rp401,5 miliar.

“Agar permohonan dapat segera ditindaklanjuti, LMRE memerintahkan LMSA untuk menghubungi MAN selaku Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri periode Juli 2020 sampai dengan November 2021 agar prosesnya dapat dikawal,” ujarnya.

Lebih lanjut Asep menuturkan bahwa
LMRE menyakini kedekatan antara LMSA dengan MAN karena pernah menjadi teman seangkatan dalam salah satu pendidikan kedinasan.
Dari pembicaraan antara LMSA dan MAN, disepakati adanya pemberian sejumlah uang pada MAN agar proses pengawalannya berjalan lancar.

“Saat itu ada perintah lanjutan LMRE pada LMSA agar mencari donatur dari pihak pengusaha untuk menyiapkan sejumlah uang yang diminta MAN,” bebernya.

Sebagai salah satu pengusaha lokal di Kabupaten Muna, LG dihubungi LMSA untuk membahas penggunaan dana PEN apabila telah cair. Untuk menyakinkan LG agar bersedia menyiapkan sejumlah uang dalam rangka pengurusan dana PEN, LMSA mengistilahkan kedekatannya dengan MAN

“Sehingga terkumpul sejumlah uang sekitar Rp2,4 miliar yang bersumber dari kantong pribadi LG yang siap diberikan pada MAN dan uang yang terkumpul tersebut diketahui LMRE dan LMSA,” tuturnya.

Penyerahan uang Rp2,4 miliar kepada MAN dilakukan secara bertahap oleh LMSA di Jakarta dengan nilai mata uang yang disyaratkan MAN dalam bentuk dollar singapura dan dollar amerika.

“Atas penyerahan uang, MAN membubuhkan parafnya pada draft final surat Menteri Dalam Negeri yang berlanjut pada bubuhan persetujuan tandatangan dari Menteri Dalam Negeri dengan besaran nilai pinjaman maksimal Rp401,5 Miliar,” terangnya.

Kemudian, Bupati Muna mempersiapkan cairnya pinjaman dana PEN dan kemudian
mengumpulkan dan mengarahkan para Kepala dinas yang memiliki paket pekerjaan untuk memberikan paket pekerjaannya pada LG.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, LMRE dan LG melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Sementara MAN dan LMSA disangkakan pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. (Ld)

Facebook Comments Box