
Baubau, Datasultra.com- Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Baubau telah menuntaskan penertiban baliho yang menyerupai alat peraga kampanye (APK). Penertiban tersebut berlangsung sejak 15 November 2023 lalu.
Pelaksanaan penertiban baliho yang menyerupai APK tersebut selesai tepat sehari sebelum dimulainya masa kampanye Pemilu 2024. Masa kampanye sendiri akan berlangsung mulai 28 November 2023 sampai 10 Februari 2024.
Kasat Pol PP Kota Baubau, La Ode Muh Takdir menuturkan, pihaknya terus melaksanakan penertiban baliho sampai dengan hari terakhir pada Senin 27 November 2023.
“Hari ini adalah hari terakhir dan kami tidak punya lokasi target penertiban. Jadi kami keliling untuk menyisir kembali baliho yang luput dari penertiban,” tuturnya, Senin 27 November 2023.
Kata dia, selama proses penertiban berlangsung, ada tiga kecamatan yang melakukan penertiban secara mandiri. Meliputi, Kecamatan Bungi, Sorawolio dan Lea-Lea.
“Kami tinggal mengutus personil satu regu untuk mendampingi di tiga kecamatan tadi. Dalam catatan kami, ada 770 baliho yang kami tertibkan sejak hari pertama sampai sekarang,” ujarnya.
Takdir mengakui, selama proses penertiban baliho tersebut pihaknya tidak mendapatkan kendala yang berarti.
“Tidak ada kendala, dan berjalan lancar,” tandasnya. (B1)





