Kedapatan Bawa Sabu, Dua Sopir Angkot Ditangkap

Dua sopir angkot di Kota Kendari berinisial HA (21) dan UT (20) ditangkap karena kedapatan membawa dan menguasai narkotika jenis sabu-sabu.
Listen to this article

Kendari, Datasultra.com – Dua sopir angkot di Kota Kendari berinisial HA (21) dan UT (20) diamankan anggota TNI karena kedapatan membawa narkotika jenis sabu-sabu.

Anggota TNI yang berdinas di Korem 143 Haluoleo mengamankan keduanya di depan indekost Jalan Monapa, Kelurahan Bende, Kecamatan Kadia, Kota Kendari, Sabtu, 25 November 2023 sekira pukul 09.00 Wita. Mereka diduga hendak transaksi atau penyalahgunaan narkoba.

Keduanya diamankan di Makorem 143/HO. Kemudian, Anggota TNI menyerahkan dua pria berserta barang bukti sabu kepada Anggota Satresnarkoba Polresta Kendari.

Kasi Humas Polres Kendari, IPDA Haridin mengatakan, dua pelaku diduga berperan sebagai pengedar dan pengguna narkotika. Saat ini dua pelaku sudah diamankan di Satresnarkoba Polresta Kendari untuk pemeriksaan lebih lanjut.

“Barang buktinya berupa 1 sachet brisikan kristal bening diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,44 gram,” ucap Haridin dalam keterangannya, Jumat, 1 Desember 2023.

Selain sabu, lanjut dia, ada barang bukti yang diamankan yaitu potongan sedotan plastik berwarna kuning, dua unit handphone dengan sim card.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku HA dan UT disangkakan pasal 132 junto pasal 114 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman penjara minimal 5 tahun maksimal 20 tahun. (Ld)

Facebook Comments Box