Demo di Polda Sultra, Penyidik Polresta Kendari Diduga Tak Profesional Tangani Kasus Kekerasan Seksual Anak

Mahasiswa yang tergabung dalam Lokomotif Hukum Sulawesi Tenggara melakukan aksi unjuk rasa di Polda Sultra dugaan penanganan kasus yang tidak profesional dilakukan penyidik Satreskrim Polresta Kendari terkait tindak pidana kekerasan seksual pada anak.
Listen to this article

Kendari, Datasultra.com – Sejumlah mahasiswa yang tergabung dalam Lokomotif Hukum Sulawesi Tenggara melakukan aksi unjuk rasa di Polda Sultra, Selasa, 5 Desember 2023.

Massa aksi melaporkan dugaan penanganan kasus yang tidak profesional dilakukan penyidik Satreskrim Polresta Kendari terkait tindak pidana kekerasan seksual pada anak berupa pemaksaan perkawinan.

Setelah berorasi didepan Mapolda Sultra, tak lama kemudian para massa aksi diterima Kaur Monev Subbag Yanduan Bid Propam Polda Sultra IPTU Darul Aksa.

Dihadapan polisi, Relton selaku penanggung jawab aksi mengatakan, pekan lalu sudah melakukan aksi di Polresta kendari terkait perkara yang sama. Namun, keterangan Kasatreskrim bahwa sudah mendapat surat permohonan perdamaian soal perkara itu.

“Kami mendapat keterangan dari Kasatreskrim bahwa beliau sudah mendapat surat permohonan perdamaian soal perkara ini. Dia juga mengatakan, pihaknya sedang mengupayakan restoratif justice (RJ),” ujarnya.

Relton menjelaskan bahwa dalam UU Nomor 12/2022 tentang TPKS pasal 23 menyebutkan bahwa perkara tindak pindan kekerasan seksual pada anak tidak dapat dilakukan penyelesaian diluar pengadilan.

“Atas dasar itu kami melaporkan Kasatreskrim beserta penyidik dari kasus ini pada Propam Polda Sultra atas dugaan ketidakprofesionalan yang dilakukan.” ungkapnya.

Menanggapi hal itu, IPTU Darul Aksa mengarahkan untuk melaporkan terlebih dahulu di Bidang Wassidik Ditreskrimum Polda Sultra. Setelah ada petunjuk dari Wassidik baru akan ditindak lanjuti di Bid Propam.

“Karena ini menyoal penyidikan maka laporkan dulu ke Bidang Wassidik. Setelah ada petunjuk dari Wassidik baru akan ditindak lanjuti di Propam” ucap IPTU Darul Aksa.

Di ruangan Wassidik, Relton menceritakan kronologis perkara. Usai mendengar kronologis perkara, Wassidik mengkonfirmasi kepada Kasatreskrim Polresta Kendari untuk
memastikan kebenaran perkara tersebut.

“Perkara ini sudah di SP3 karena sudah ada perdamaian antara kedua belah pihak. Sudah dilakukan RJ, penyidik sudah berkoordinasi dengan Kejaksaan Negeri Kendari. Kejaksaan Negeri mengarahkan opsi tersebut,” ucap Wassidik menirukan ucapan Kasatreskrim Polresta Kendari AKP Fitrayadi.

Kendati demikian, Relton akan berupaya melakukan langkah-langkah selanjutnya untuk mengawal kasus ini berdasarkan pada UU TPKS demi penegakan hukum yang optimal pada bangsa ini.

“Hukum tidak boleh jadi bahan permainan segelintir orang. Hukum di buat bukan hanya untuk yang berperkara akan tetapi lebih luas sebagai pegangan hidup masyarakat Indonesia,” tutup Relton. (Ld)

Facebook Comments Box