Pemprov Sultra Gelar Diklat Sertifikasi Pengadaan Barang dan Jasa

pelaksanaan pendidikan dan pelatihan (Diklat) sertifikasi pengadaan barang dan jasa pemerintah level-I lingkup Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sultra yang diselenggarakan oleh BPSDM, di salah satu hotel di Kendari, Selasa 12 Desember 2023.
Listen to this article

Kendari, Datasultra.com- Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) tak hanya fokus pada peningkatan SDM Aparatur Sipil Negara (ASN). Tetapi lembaga penyelenggara Diklat berlisensi akreditasi A tersebut juga membuka ruang bagi para ASN yang ingin mengasah kemampuan dan keterampilannya dalam hal pengelolaan pengadaan barang dan jasa.

Hal itu dibuktikan dengan pelaksanaan pendidikan dan pelatihan (Diklat) sertifikasi pengadaan barang dan jasa pemerintah level-I lingkup Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sultra yang diselenggarakan oleh BPSDM, di salah satu hotel di Kendari, Selasa 12 Desember 2023.

Kepala BPSDM Sultra, Syahruddin Nurdin menuturkan, peningkatan kompetensi ASN adalah salah satu wujud perhatian pemerintah daerah untuk mewujudkan good governance pada lingkungan pemerintahan. Sedangkan pendidikan dan pelatihan sertifikasi pengadaan barang dan jasa pemerintah level-1 ini dimaksudkan untuk meningkatkan serta mengembangkan.

“Untuk itu bagi ASN yang mempunyai tugas sebagai pengelola pengadaan barang/jasa pemerintah mutlak dan harus memiliki standar kompetensi atau standar kemampuan yang dipersyaratkan untuk dapat melakukan pengadaan barang/jasa pemerintah,” tuturnya.

Mantan kepala Kesbangpol Sultra ini mejelaskan, kompetensi dimaksud menyangkut aspek pengetahuan, keterampilan/keahlian, sikap perilaku yang baik dan dapat dipertanggungjawabkan, serta dapat menerapkan etika dalam pelaksanaan tugas tersebut.

Misalnya, melaksanakan tugas secara tertib, disertai rasa tanggung jawab untuk mencapai sasaran, kelancaran dan ketepatan tujuan pengadaan barang/jasa pemerintah. Kemudian, bekerja secara profesional, mandiri dan menjaga kerahasiaan informasi yang menurut sifatnya harus dirahasiakan untuk mencegah penyimpangan pengadaan barang/jasa.

“Tidak saling mempengaruhi baik langsung maupun tidak langsung yang berakibat persaingan usaha tidak sehat. Menerima dan bertanggungjawab atas segala keputusan yang ditetapkan sesuai dengan kesepakatan tertulis pihak yang terkait,” ujarnya.

Dari beberapa poin yang disebutkan itu, lanjut pria yang terkenal ramah ini berharap kepada peserta Diklat sertifikasi pengadaan barang dan jasa untuk dijadikan acuan dan pedoman kedepan dalam menjalankan tugasnya sebagai pengelola pelaksanaan pengadaan barang dan jasa pemerintah.

“Sejumlah point penting ini saya harapkan kepada saudara-saudara agar dapat dijadikan acuan terdepan dalam pelaksanaan tugas pengadaan barang/jasa pemerintah,” tandasnya. (As)

Facebook Comments Box