
Kendari, Datasultra.com – Tim tabur Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra) bersama Kejari Kendari dibackup Kejari Baubau dan dua anggota Kodim 1413 Buton melakukan penangkapan DPO kasus penggelapan dalam jabatan.
Terpidana diketahui bernama Muh Fadhel Christopo. Ia ditangkap saat keluar dari gedung pesta di Jalan Jenderal Sudirman, Kecamatan Wolio, Kota Bau-Bau, Rabu, 13 Desember 2023 sekira pukul 22.05 Wita
Kasi Penkum Kejati Sultra, Dody menyampaikan bahwa berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI No: 663 K/Pid/2022, tanggal 05 Juli 2022 terpidana Muh Fadhel Christopo terbukti secara sah melakukan tindak pidana penggelapan dalam jabatan sebagaimana diatur dalam pasal 374 KUHP menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara 1 tahun.
“Terhadap terpidana sebelumnya telah dilakukan pemanggilan secara patut. Namun, terpidana tidak pernah menghadiri panggilan jaksa untuk keperluan eksekusi. Akhirnya terpidana masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO),” ucap Dody kepada wartawan, Kamis, 14 Desember 2023.
Sebelumnya, tim tabur Kejati Sultra dan Kejari Kendari menerima informasi terkait keberadaan terpidana. Berdasarkan informasi itu, Tim tabur langsung berangkat ke Kota Baubau.
“Tiba di Kota Baubau tim tabur Kejati Sultra, tim tabur Kejari Kendari yang dibackup tim tabur Kejari Baubau langsung mengamankan DPO yang baru keluar dari gedung pesta,” ungkapnya.
Selanjutnya, lanjut Dody, tim tabur membawa DPO ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas II.A Baubau untuk dilakukan eksekusi. (Ld)





