Kenalkan Aplikasi Sapanakers, Berikut Penjelasan Kabid Binwasnaker Sultra

Kabid Binwasnaker dan K3 Sultra, Asnia Nidi.
Listen to this article

Kendari, Datasultra.com – Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Sulawesi Tenggara (Sultra) memperkenalkan aplikasi Sapanakers kepada pelaku usaha dunia industri.

Kepala bidang Binwasnaker dan K3 Sultra, Asnia Nidi menuturkan, keunggulan dari aplikasi tersebut terdapat beberapa fitur utama yaitu dapat mengetahui upah yang dibayarkan di perusahaan, dapat mengetahui jumlah karyawan, status hubungan para pekerja, dan jumlah tenaga Indonesia yang digunakan atau TKI di perusahaan provinsi Sultra.

“Ada semua datanya jadi secara real, jadi data lapangan itu terpotret didalam sapanakers khususnya fitur laporan ketenagakerjaan,” tutur Asnia kepada awak media ini, Senin 18 Desember 2023.

Selanjutnya, dalam aturan di undang-undang 1 nomor 1 tahun 1970 tentang keselamatan kerja kemudian permenaker tahun 1998 terkait tentang pelaporan kecelakaan kerja itu perusahaan tidak boleh lewat dari 2×24 jam.

“Ketika terjadi insiden kecelakaan kerja langsung mengisi fitur sapanakers tanpa membuang-buang waktu sampai berhari-hari. Apabila lewat dari waktu yang ditentukan maka akan ada sanksi hukum yang akan diberikan kepada pelaku dunia usaha dunia industri,” ungkapnya.

Kemudian, sambung dia, dalam fitur Sapanakers bakal ditambahkan dengan laporan lowongan kerja dan permohonan P2K3 sehingga teman pelaku dunia usaha tidak perlu datang ke Disnaker.

“Jadi meringankan beban mereka tanpa membawa sejumlah kertas, tapi melalui aplikasi itu kita bisa mengefisienkan waktu. Artinya apa, bagi pelaku dunia usaha itu akan cepat ada proses kami memberikan pelayanan dan bagi pemerintah mendapatkan data yang update,” pungkasnya. (Rk)

 

Facebook Comments Box