Sekda Sultra Serahkan Piagam Penghargaan Kabupaten Kota Peduli HAM

Sekda Sultra, Asrun Lio menyerahkan piagam penghargaan kabupaten kota peduli HAM serta dirangkaikan dengan pengukuhan gugus tugas daerah bisnis dan HAM Provinsi Sultra di Ruang Pola Kantor Gubernur Sultra, Kamis 28 Desember 2023.
Listen to this article

Kendari, Datasultra.com- Pj Gubernur yang diwakili Sekda Sultra, Asrun Lio menyerahkan piagam penghargaan kabupaten kota peduli HAM serta dirangkaikan dengan pengukuhan gugus tugas daerah bisnis dan HAM Provinsi Sultra di Ruang Pola Kantor Gubernur Sultra, Kamis 28 Desember 2023.

Sekda Sultra Asrun Lio menuturkan, dalam UUD 1945, pembahasan mengenai HAM tertuang dalam bab XA, terdapat 10 pasal yang mengatur tentang HAM, yaitu mulai dari pasal 28A sampai dengan 28J, menegaskan bahwa P5 HAM (Penghormatan, Perlindungan, Pemenuhan, Penegakan dan Pemajuan Hak Asasi Manusia) menjadi tanggung jawab negara terutama pemerintah.

“Berdasarkan Peraturan Presiden RI Nomor 53 tahun 2021 tentang rencana aksi Nasional Hak Asasi Manusia, ada 4 rencana strategis yang harus dilaksanakan oleh Pemerintah Provinsi dan kabupaten kota, yakni perlindungan hak-hak perempuan, perlindungan hak-hak anak, perlindungan hak-hak masyarakat adat,” tuturnya.

Selain itu, implementasi Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI nomor 22 tahun 2021 tentang kriteria kabupaten kota peduli HAM bahwa berdasarkan hasil pemantauan usul penilaian kriteria kabupaten kota peduli HAM tahun 2023, dari 17 kabupaten kota lingkup Provinsi Sultra yang menyampaikan usulan hanya 15 kabupaten kota, dari 15 kabupaten kota yang mengusulkan penilaian kriteria peduli HAM hanya ada 10 yang masuk kriteria.

Adapun 10 kabupaten kota yang memenuhi kriteria peduli HAM yakni Kabupaten Bombana, Kabupaten Buton, Kabupaten Kolaka, Kabupaten Kolaka Utara, Kabupaten Konawe Selatan, Kabupaten Konawe Utara, Kabupaten Muna, Kabupaten Muna barat, Kabupaten Wakatobi dan Kota Kendari.

Sekda berharap semoga pada tahun yang akan datang seluruh Pemerintah Kabupaten Kota di Sultra serta Pemerintah Provinsi Sultra dapat memenuhi kriteria kabupaten kota peduli HAM.

Untuk diketahui, beberapa bulan yang lalu, pemerintah telah meluncurkan Peraturan Presiden RI Nomor 60 tahun 2023 tentang strategi Nasional bisnis dan HAM. Strategis Nasional bisnis dan HAM berfungsi sebagai pedoman bagi pelaku usaha untuk ikut serta dalam penghormatan HAM pada sektor bisnis, tata kelola yang baik dalam dunia usaha tidak lepas dari tanggung jawab untuk menghormati HAM.

Kementerian Hukum dan HAM RI dengan menyusun peraturan turunan dari Peraturan Presiden Indonesia tentang strategi nasional bisnis dan HAM yang substansinya mengatur secara rinci tentang mekanisme kerja gugus tugas nasional dan gugus tugas daerah bisnis dan HAM, dengan lahirnya peraturan turunan dari Perpres akan memberi petunjuk yang jelas dan tegas tentang alur komunikasi yang efektif. (As)

Facebook Comments Box