
Kendari, Datasultra.com- Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), H Asrun Lio akhirnya meluruskan informasi yang selama ini berkembang, utamanya terkait polemik rekrutmen tenaga Tenaga Honorer di Rumah Sakit Jantung, Pembuluh Darah dan Otak Oputa Yi Koo, yang kemudian berujung pada aksi demo di Kantor BKD Sultra hingga berakhir ricuh, Senin 8 Januari 2024.
Terkait kejadian tersebut, Jenderal ASN Provinsi Sultra meminta kepada semua pihak untuk tetap dapat menahan diri, agar permasalahan rekrutmen tenaga tenaga honorer, tidak sampai merembes bahkan membuka persoalan baru, terlebih hingga akhirnya menimbulkan insiden antara massa aksi demonstrasi dengan aparat Sat Pol PP Provinsi Sultra.
Sebelum memberikan penjelasan lebih rinci terkait kronologis rekrutmen tenaga honorer RS Jantung, Pembuluh Darah, dan Otak Oputa Yi Koo, Sekda Sultra ini tidak lupa mengungkapkan rasa empati serta permohonan maaf atas peristiwa yang menimpa massa aksi demo di Kantor BKD Provinsi Sultra.
Berangkat dari seorang akademisi, Asrun Lio memahami betul bagaimana kondisi psikologis massa aksi, dimana sebagian kecil diantaranya, mungkin melibatkan gerakan mahasiswa, yang tidak lain adalah anak didik, sehingga naluri orang tua sebagai dosen, tak bisa terelakkan pada diri Jenderal ASN Provinsi Sultra ini, serta sebagai pimpinan yang memiliki tanggung jawab terhadap bawahannya.
Adapun peristiwa tersebut dilaporkan ke pihak berwajib, bagi Sekda Sultra ini, hal tersebut merupakan hal yang lumrah, sebagai upaya dari massa aksi demo dalam mencari keadilan, sekaligus momen bagi pemerintah, dalam hal ini Satpol PP Sultra untuk lebih memperbaiki diri dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawab, utamanya yang bersentuhan langsung dengan masyarakat.
Usai mengungkapkan rasa empati dan simpati atas aksi demo yang berujung ricuh, Asrun Lio menuturkan, jika penjelasan yang akan diberikannya terkait rekrutmen tenaga honorer RS Jantung, Pembuluh Darah, dan Otak Oputa Yi Koo pada Tahun 2023 lalu hingga munculnya polemik 413 pelamar, bukan dalam rangka mencari kesalahan salah satu pihak, melainkan dalam rangka meluruskan informasi yang selama ini berkembang miring, dengan tetap mengedepankan duduk bersama untuk mencari solusi terbaik.
Terlebih dirinya selaku Sekda Sultra telah mengambil sejumlah langkah konkret, dalam menangani persoalan dimaksud, tanpa memberikan penjelasan kepada publik, karena adanya sejumlah pertimbangan penting.
Asrun Lio mengungkapkan, jika dalam rekrutmen pegawai honorer RS Jantung, Pembuluh Darah, dan Otak Oputa Yi Koo harus tetap berlandaskan UU yang berlaku, dengan tetap memikirkan nasib para pencari kerja.
“Untuk diketahui, rekrutmen pegawai honorer RS ini diawali dengan pembentukan panitia. Kemudian, ketua panitia melakukan seleksi penerimaan pegawai honorer, guna mengisi 36 formasi jabatan untuk 187 Tenaga Tenaga Non ASN pada RS Jantung, Pembuluh Darah dan Otak Oputa Yi Koo Provinsi Sultra. Setelah itu, ketua panitia mengeluarkan surat pengumuman tentang Kelulusan Peserta Seleksi Computer Assisted Test (CAT,red) sebanyak 187 orang yang dinyatakan lulus, untuk kemudian diangkat menjadi Pegawai Non Aparatur Sipil Negara RS tahun 2023 dan penggajiannya telah dianggarkan pada DPA Dinas Kesehatan Sultra tahun anggaran 2023,” papar Asrun Lio, Selasa 9 Januari 2024.
Sehubungan hal tersebut maka telah dilaksanakan rekrutmen Tenaga Non ASN pada RS Jantung Pembuluh Darah dan Otak Oputa Yi Koo Provinsi Sultra, untuk mengisi formasi sebanyak 187 orang sesuai dengan pengumuman yang dikeluarkan oleh Panitia Seleksi (Pansel).
Sekda Sultra mengungkapkan, jadi adanya tambahan formasi atau yang disebut formasi tambahan hingga kini mencapai 413, tanpa melalui panitia ataupun ketua panitia seleksi. Meskipun demikian, pihaknya akan tetap mencari solusi terbaik, serta melakukan pemeriksaan terhadap 413 pelamar yang dimaksud.
Berikut Laporan Singkatnya :
1. Rujukan Rekrutmen Tenaga Honorer :
a. Keputusan Gubernur Sultra Nomor 800/761 Tahun 2023 tentang Pembentukan Panitia Penerimaan Tenaga Honorer RS Jantung, Pembuluh Darah dan Otak Oputa Yi Koo Provinsi Sultra yang masih mengacu pada Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN
b. Surat Ketua Panitia Nomor 800/449 Tahun 2023 Tentang Seleksi
Penerimaan Tenaga Honorer di RS Jantung, Pembuluh Darah
dan Otak Oputa Yi Koo Provinsi Sultra tahun anggaran 2023 untuk mengisi 36 formasi jabatan untuk 187 Tenaga
Tenaga Non ASN pada RS Jantung, Pembuluh Darah dan Otak
Oputa Yi Koo Provinsi Sultra.
c. Surat Ketua Pansel dengan Surat Pengumuman Nomor 800.1.2.3/2010 tanggal 6 April 2023 tentang Kelulusan Peserta Seleksi Computer Assisted Test (CAT) Penerimaan Tenaga Honorer RS Jantung, Pembuluh Darah dan Otak Oputa Yi Koo Provinsi Sultra sebanyak 187 orang yang dinyatakan lulus.
d. Surat Keputusan Gubernur Sultra Nomor 512 Tahun 2023 Tentang Pengangkatan Pegawai Non ASN RS Jantung, Pembuluh Darah dan Otak Oputa Yi Koo Provinsi Sultra tahun 2023 tanggal 30 Agustus tahun 2023, berdasarkan hasil seleksi Tenaga non-ASN sesuai Formasi sebanyak 187 Orang dan penggajiannya telah dianggarkan pada DPA Dinas Kesehatan Provinsi Sultra tahun anggaran 2023.
2. Tindak Lanjut:
a. Telah dilaksanakan rekrutmen Tenaga Non ASN pada RS Jantung Pembuluh Darah dan Otak Oputa Yi Koo Provinsi Sultra untuk mengisi formasi sebanyak 187 orang sesuai dengan pengumuman yang dikeluarkan oleh Panitia Seleksi (Pansel).
3. Asal Mula Polemik 413 Orang Pendaftar
a. Secara sepihak Direktur RS Jantung Pembuluh Daerah dan Otak Oputa Yi Koo Provinsi Sultra bersama oknum admin mengumumkan tambahan formasi yang tidak ditanda tangani oleh Ketua Panitia dan diumumkan melalui akun peserta berjumlah 300 orang dengan sebutan Lulus P2 (formasi tambahan 300).
b. Dalam perkembangannya Plt Direktur RS Jantung Pembuluh Darah dan Otak Oputa Yi Koo Provinsi Sultra meminta Penerbitan SK Tenaga Honorer Non ASN sebanyak 413 orang untuk diangkat menjadi tenaga Honorer Non ASN ( Surat Nomor : 445/797-
RSJPDO/VIII/2023 Tanggal 22 Agustus 2023 Perihal Permintaan Hasil
Seleksi CAT Tenaga Kontrak Formasi 413 dan Surat Plt Direktur Nomor:
1.558/000.8.-2.-10/X/2023 tanggal 31 Oktober 2023 Perihal Permintaan
SK Non ASN Formasi 413) dan Surat Nomor 445/797-RSJPDO/VIII/2023 Tanggal 22 Agustus 2023 Perihal Permintaan Hasil Seleksi CAT Tenaga Kontrak Formasi 413.
c. Terkait dengan permintaan SK Non ASN ini Komisi IV DPRD menerbitkan
Surat Nomor: 400.14.16/159 Tanggal 11 Desember 2023 Perihal Rapat
Dengar Pendapat dengan meminta kepada Pimpinan dan Anggota Komisi
I dan IV DPRD Sultra, Kepala BKD Sultra dan Plt Direktur RS Jantung Pembuluh Darah dan Otak Oputa Yi Koo Provinsi Sultra dan Koordinator Tenaga Formasi P2 Perwakilan Calon Tenaga Honorer Non-ASN yang dilaksanakan paga tanggal 18 Desember 2023 diruang Aspirasi Sekretariat DPRD. (As)





