
Kendari, Datasultra.com – Bidang Propam Polda Sultra melakukan pemeriksaan terhadap seorang oknum bintara diduga terkait penyimpangan seksual atau LGBT.
Oknum polisi itu diketahui berinisial AN berpangkat Bripda. Ia diamankan setelah Subdit Paminal Bidpropam Polda Sultra menerima informasi dari Polda Sumatra Barat terkait pengembangan kasus LGBT yang ditangani.
Dimana, dari hasil pengembangan Polda Sumatra Barat bahwa ada keterlibatan personel Polda Sultra yang diduga terjadi penyimpangan seksual atas nama Bripda AN.
Penangkapan terhadap Bripda AN yang diduga terkait penyimpangan seksual dibenarkan Kabidhumas Polda Sultra Kombespol Ferry Walintukan.
“Ya, benar. Kejadiannya pada 10 Januari 2024,” kata Kombes Pol Ferry Walintukan kepada wartawan, Rabu, 17 Januari 2023.
Perwira tiga bunga dipundak ini bilang,
apabila terbukti melakukan penyimpangan seksual, yang bersangkutan akan ditindak tegas. Sanksi terberat PTDH.
“Apabila terbukti, kemungkinan terburuknya bisa jadi di PTDH atau pemecatan,” ungkapnya.
Saat ini Bripda AN masih dalam pemeriksaan Bidang Propam Polda Sultra. (Ld)





