
Kendari, Datasultra.com – Pelarian pelaku penikaman yang menewaskan Farhan (21) terhenti ditangan Tim Buser 77 Satreskrim dan Unitkam Sat Intelkam Polresta Kendari.
Pelaku berinisial MSR alias Madan (24), sempat buron beberapa pekan. Selama pelarian, pelaku bersembunyi di suatu tempat untuk menghindari kejaran polisi.
Setelah beberapa hari melakukan pencarian, polisi mengetahui tempat persembunyian pelaku usai menerima informasi dari salah satu rekan pelaku.
Tak mau menyia-nyiakan kesempatan itu, polisi bergerak cepat untuk melakukan penangkapan. Akhirnya, pelaku diringkus polisi di Desa Nohu-Nohu, Kecamatan Wawotobi, Kabupaten Konawe, Rabu, 17 Januari 2024 dini hari. Usai ditangkap, pelaku digelandang ke Polresta Kendari.
Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasatreskrim) Polresta Kendari AKP Fitrayadi mengatakan, pelaku mengakui melakukan penikaman berulangkali menggunakan gunting mengenai punggung korban.
“Selain menangkap pelaku, tim juga mengamankan barang bukti berupa pisau dapur dan gunting,” ucap Fitrayadi dalam keterangannya.
Sebelum menangkap Madan, polisi sudah mengamankan tiga orang berinisial DD, JO, dan BA. “Dengan demikian, empat tersangka tindak pidana penganiyaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia berjumlah empat orang,” ungkapnya.
Mantan Kasatreskrim Polres Konawe Selatan menceritakan kronologi kejadian, awalnya pelaku MSR bersama rekannya sedang nongkrong di depan tempat karoke di Jalan Jenderal Ahmad Yani, Kelurahan Bende, Kecamatan Kadia, Kota Kendari, Selasa, 19 Desember 2023 sekira pukul 03.00 Wita.
“Dari seberang jalan tepatnya di warung ayam bakar taliwang, salah satu karyawan warung bernama Fiqri berteriak ‘Oooooiiiiii’ ke arah tersangka,” ucap Fitrayadi.
Kemudian, empat tersangka mendatangi dan melakukan penganiayaan terhadap Fiqri hingga mengalami luka tusuk. Lalu, Fiqri berlari dan masuk ke dalam warung doa ibu 3 yang berlokasi di Jalan Budi Utomo, Kelurahan Kadia, Kecamatan Kadia.
“Saat itu, Farhan baru saja selesai makan.
Para tersangka kemudian menyerang Farhan hingga mengalami luka 9 tusukan,” ujarnya.
Usai melakukan penganiyaan, para tersangka melarikan diri sementara Farhan dan Fiqri dilarikan ke Rumah Sakit Bhayangkara untuk mendapatkan perawatan medis. Namun, nyawa Farhan tidak bisa diselamatkan. Ia mengembuskan napas terakhir, Selasa, 19 Desember 2023 sekitar pukul 21.00 Wita.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para tersangka disangkakan pasal 338 KUHP subsider pasal 351 ayat (3) KUHP lebih subsider pasal 170 ayat (1) KUHP juncto pasal 55 dan 56 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (Ld)





