Tanggapi Isu Dugaan Korupsi di Dinas Perumahan Rakyat  Kawasan Pemukiman dan Pertanahan Sultra, Ini Kata La Ode Muhammad Nurjaya

Suasana konferensi pers bersama awak media, tentang dugaan korupsi di Dinas Perumahan Rakyat Kawasan Pemukiman dan Pertanahan Sultra. Rabu 17 Januari 2024.
Listen to this article

Kendari, Datasultra.com – Dinas Perumahan Rakyat Kawasan Pemukiman dan Pertanahan Sulawesi Tenggara (Sultra) menggelar konferensi pers terkait isu dugaan korupsi Dinas Perumahan Rakyat Kawasan Pemukiman dan Pertanahan Sultra, Rabu 17 Januari 2024.

Kadis Perumahan Rakyat Kawasan Pemukiman dan Pertanahan Sultra, La Ode Muhammad Nurjaya menuturkan, pemberitaan yang terbit terkait kasus tersebut belum dikonfirmasi oleh pihak terkait.

Dari temuan BPK RI 2021-2022 sebanyak Rp 800 juta, lanjut dia, sudah dikembalikan saat keluar laporan hasil pemeriksaan (LHP).

“Terkait temuan itu sudah tuntas, dan sudah ada tindak lanjut oleh BPK RI melalui Inspektorat, dan itu ada surat tanda setorannya,” tuturnya.

Kemudian pada pekerjaan di lingkup Dinas Perumahan Sultra hanya satu paket yakni pekerjaan penataan pelataran kantor dinas perumahan, dengan anggaran Rp 1 miliar.

“Anggaran proyek itu sebanyak Rp 1 miliar. Kalau dilakukan secara normal, maka harus dilakukan tender melalui pihak ketiga. Tapi karena waktu yang sangat terbatas maka mekanisme itu kita lakukan dengan swakelola,” ungkapnya.

Dia menjelaskan, tugas pada struktural, tugas fungsional, dan tugas tambahan harus dipahami. Setiap surat yang masuk yang berhubungan dengan struktural, selalu disposisi langsung ke kepala bidang yang membidangi.

Sementara pada tenaga Honorer, sambung Nurjaya, pada bulan Agustus terbit SK Gubernur tentang tenaga honorer sebanyak 39 orang yang ditempatkan di dinas perumahan.

“Sejak terbitnya SK tersebut sampai hari ini dari 39 orang tersebut hanya enam orang yang hadir setiap hari. Jadi hanya enam orang ini yang dibayarkan gajinya,” pungkasnya. (Rk)

 

Facebook Comments Box