
Kendari, Datasultra.com – Jumat Curhat Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara (Sultra), warga Kelurahan Kambu, Kota Kendari, mengeluhkan balapan liar dan penangan narkoba, Jumat, 19 Januari 2024.
Jumat Curhat dihadiri Wadirlantas Polda Sultra AKBP Yulianto beserta
Pejabat Utama Polda Sultra, antara lain Wadir Intel AKBP Suharman Sanusi, Wadir Narkoba AKBP Debby Asri Nugroho, Wadir Pamobvit AKBP Darmono, KSPKT AKBP Muh Rusli, dan sejumlah pejabat lainnya serta warga Kelurahan Kambu.
Kegiatan diawali dengan sambutan dari Wadirlantas Polda Sultra. Ia memaparkan tujuan dari kegiatan Jumat Curhat untuk mendengarkan langsung keluhan, saran, dan kritik dari masyarakat terkait dengan kondisi lalu lintas dan keamanan di wilayah Kambu.
Rangkaian kegiatan dimulai dengan sesi tanya jawab. Dimana warga Kambu memiliki kesempatan untuk menyampaikan keluhan mereka kepada Wadirlantas dan pejabat terkait.
Beberapa hal yang menjadi sorotan warga antara lain adalah penindakan terhadap balap liar, penanganan narkoba, serta permasalahan terkait dengan aturan speed bump atau polisi tidur.
Wadirlantas menjelaskan aturan terkait speed bump yang diatur dalam Permenhub Nomor 14 Tahun 2021.
“Masyarakat tidak memiliki kewenangan untuk membuat speed bump sendiri, karena hal tersebut merupakan kewenangan pemerintah,” ungkapnya.
Sementara Wadir Narkoba memberikan tanggapan mengenai upaya penindakan terhadap narkoba.
Sementara itu, Sekretaris Lurah Kambu Hartati S.Si, memberikan apresiasi kepada Polda Sultra atas respons cepat terhadap aduan masyarakat.
“Keberhasilan dalam menindaklanjuti aduan terkait narkoba dan curanmor di wilayah Kambu menjadi sorotan positif,” kata Hartati.
Kegiatan Jumat Curhat di Kelurahan Kambu berhasil menciptakan ruang dialog yang positif antara Polda Sultra dan masyarakat, memperkuat sinergi dalam menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah tersebut. (Ld)





