
Kendari, Datasultra.com – Polisi telah menangkap dan menetapkan tersangka terhadap dua orang pelaku pembusuran di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra), Selasa, 23 Januari 2024.
Dua tersangka ini berinisial MA (23) dan MT (24). Mereka diduga melakukan pembusuran terhadap tiga orang warga Kota Kendari di tiga lokasi berbeda.
Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasatreskrim) Kepolisian Resor Kota (Polresta) Kendari AKP Fitrayadi mengatakan, dua tersangka ini tergabung dalam kelompok geng remaja bascam wr. Salah satu tersangka merupakan ketua geng tersebut.
“Selain menangkap dua tersangka,
tim gabungan Polresta Kendari (Buser77 Satreskrim & Unitkam Satintelkan) juga mengamankan tiga mata busur lengkap dengan pelontarnya,” ucap Fitrayadi kepada wartawan, Rabu, 23 Januari 2023.
Perwira tiga balok dipundak ini menjelaskan, lokasi pertama mereka melakukan pembusuran di Jalan
Budi Utomo pada 3 Desember 2023 sekitar pukul 00.30 Wita. Saat itu, korban bersama temannya nongkrong di sebuah bengkel. Tak lama kemudian, muncul rombongan tersangka mengendarai sepeda motor. Tiba-tiba korban menjerit kesakitan karena betis sebelah kanan tertancap mata busur.
“Saat kejadian tersangka MA dibonceng oleh MT. Usai melakukan pembusuran, dua tersangka tancap gas. Sementara korban dilarikan ke rumah sakit terdekat untuk mendapatkan perawatan medis,” terangnya.
Masih kata dia, lokasi kedua di Jalan Gunung Meluhu pada 9 Januari 2024 sekitar pukul 01.20 Wita. Korban bersama rekannya berboncengan untuk mencari makan dengan melewati Jalan Gunung Meluhu Dalam. Setelah mendekati gerbang jalan, korban melihat sekelompok pengendara motor yang tidak dikenalinya.
“Saat korban melintas, kelompok tersangka meneriaki korban. Sontak korban dan rekannya melajukan kendaraannya namun kelompok tersangka mengejar sambil melepaskan busur dan mengenai bagian punggung korban,” ungkapnya.
Usai melakukan pembusuran di lokasi kedua, tersangka bersama kelompoknya melarikan diri. Di jalan yang sama, tersangka kembali melepaskan mata busur mengenai betis sebelah kanan korban.
“Saat ini dua tersangka mendekam di sel tahanan Polresta KendariKendari,” benernya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, dua tersangka di jerat dengan pasal 351 ayat (1) KUHP junto pasal 55, 56 KUHP dengan ancaman 2 tahun 8 bulan penjara. (Ld)





