
Baubau, Datasultra.com- Pemerintah Kota (Pemkot) Baubau melalui Desk Pemilu, Bawaslu, KPU, dan Satpol PP Kota Baubau melakukan penertiban terhadap alat peraga kampanye (APK) Pemilu 2024 yang lokasi dipasangnya tidak sesuai ketentuan.
Penertiban APK yang melanggar ketentuan tersebut berlangsung selama empat hari, tepatnya 18-21 Januari 2024.
Kasat Pol PP Kota Baubau LM Takdir menuturkan, penertiban tersebut dilakukan karena banyak APK yang terpasang diluar dari ketentuan dari KPU alias diluar dari titik titik yang sudah ditentukan.
“Hasil penertiban APK yang dianggap melanggar lokasinya itu sebanyak 1.978 APK yang tersebar seluruh kecamatan di Kota Baubau,” tuturnya, Rabu 24 Januari 2024.
Takdir mengaku, dalam waktu empat hari penertiban tersebut masih ada APK yang belum dijangkau oleh Satpol PP Kota Baubau karena pihaknya fokus ke APK yang terpasang di jalan jalan protokol (jalan besar).
Takdir merinci, hasil dari tim saat melakukan penertiban APK yang melanggar meliputi Kecamatan Wolio sebanyak 395 APK, Kokalukuna sebanyak 332 APK, Betoambari 173 APK, Batupoaro 97 APK, Murhum 162 APK, Bungi 217 APK, Sorawolio 452 APK, dan Lea-Lea 150 APK.
“Hari pertama jumlah personil yang kita turunkan itu sebanyak 14 orang (satu regu), dan hari terakhir kami turunkan empat regu,” tandasnya. (B1)





