
Kendari, Datasultra.com – Seorang oknum polisi berinisial RA (22) menembak rekan wanita berinisial IA (20) di dada menembus punggung pada Kamis 1 Februari 2024.
Oknum Polisi itu menembak dalam keadaan mabuk. Sehingga korban tersebut dilarikan di Rumah Sakit Bahteramas Kendari.
Kabid Humas Polda Sultra, Kombes Pol Ferry Walintukan menuturkan, penembakan yang dilakukan oleh oknum polisi itu terjadi pada pukul 03.00 Wita di kediaman Z yang merupakan anggota polisi berpangkat Brigadir.
“Korban atas nama IA itu datang bertemu dengan pelaku. Pada saat ketemu, Bripda RA melihat ada senjata milik rekannya di pake untuk dimainkan,” tuturnya saat ditemui oleh awak media, Jumat 2 Februari 2024.
Ferry menjelaskan, Bripda RA merupakan personel Polri yang bertugas di Polres Kolaka Timur. RA ke Kendari dalam rangka menjalankan tugas kedinasan di Mapolda Sultra.
Sehingga, atas perbuatan pelaku, RA diancam sanksi yaitu pemberhentian tidak hormat atau PTDH. RA saat ini dalam proses penyelidikan di bidang pengamanan profesi Polda Sultra (Bid Propam Polda Sultra).
“Yang bersangkutan kini sudah diamankan di Bid Propam Polda Sultra. karena perbuatannya kelalaiannya pasti kami jatuhkan sanksi berat bisa di PTDH,” pungkasnya. (Rk)





