
Kendari, Datasultra.com – Hanya dalam hitungan jam, Buser 77 Satreskrim Polresta Kendari meringkus pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) Minggu, 4 Februari 2024. Pelaku berinisial AN alias Doyo (28).
Doyo beraksi di Asrama Hadiah Perumahan Dosen UHO, Kota Kendari, Sabtu 3 Februari 2024 sore. Besoknya, sekira pukul 02.00 Wita, pelaku ditangkap.
Kasatreskrim Polresta Kendari AKP Fitrayadi menjelaskan, tersangka ditangkap di bundaran tank Jalan Malaka, Kelurahan Kambu, Kecamatan Kambu, Kota Kendari.
“Tim Buser 77 juga mengamankan satu unit motor Yamaha Fino berwarna hitam dan satu buah dompet warna putih,” ucap Fitrayadi dalam keterangannya, Senin, 5 Februari 2023.
Perwira tiga balok dipundak ini menjelaskan, awalnya korban memarkir motor di depan Asrama Hadiah Perumahan dosen UHO kemudian korban pergi bersama temannya.
“Saat korban kembali ke asrama sepeda motornya sudah tidak ada ditempatnya,” terangnya.
Masih kata dia, identitas sepeda motor korban adalah Yamaha Mio Fino Spotty. Atas kejadian ini, korban mengalami sekitar Rp18 juta.
“Tersangka mengakui telah melakukan pencurian motor dibantu oleh satu temannya yang belum diketahui keberadaannya (DPO),” ujar mantan Kasatreskrim Polres Konawe Selatan itu.
Saat bersaksi, lanjut Fitrayadi, tersangka terlebih dahulu mengamati situasi perumahan yang kendaraanya terparkir.
“Setelah situasi aman, tersangka masuk di halaman korban dan mendorong motor keluar,” ungkapnya.
Selanjutnya, tersangka naik ke atas motor sementara rekannya yang juga menggunakan motor membantu menonda motor hasil curian.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka disangkakan pasal 363 KHUP tentang pencurian dengan ancaman kurungan paling lama 7 tahun penjara. (Ld)





