
Kendari, Datasultra.com – Dewan Pimpinan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Kendari menggelar rapat dengar pendapat tentang pembangunan di Perumahan Griya Asri Cendana, Senin 5 Februari 2024.
Anggota Komisi III DPRD Kendari, La Ode Ali Akbar menuturkan, permasalahan yang terjadi di Griya Asri Cendana Kelurahan Kambu Kecamatan Baruga, berkaitan pihak pengembang dalam hal ini developer membangun bangunan yang tidak memiliki izin.
“Apa yang dilakukan pihak developer itu sudah menyalahi aturan dan tidak memiliki izin. Dan pemerintah sudah melakukan tindakan dalam hal ini mekanisme prosedural dari teguran pertama sampai teguran ke empat ini, dan disitu kesimpulannya bahwa pihak developer tidak mengantongi izin dalam hal ini memang salah,” tuturnya.
Berdasarkan temuan yang ada, lanjut dia, maka DPRD Kendari tentu akan menindaklanjuti sesuai dengan aturan yang berlaku.
“Kalau developer tidak mengindahkan hal ini maka kami akan mengeluarkan keputusan untuk melakukan pembongkaran, Karena ini pelanggaran yang dilakukan oleh developer,” tegasnya.
Untuk itu, pihaknya meminta kepada developer yang ada di Kota Kendari agar melakukan pembangunan yang sesuai dengan aturan ditetapkan.
“Saya kira ini untuk pihak pengembang, kalau bisa melakukan sesuai aturan yang ditetapkan. Karena developer sudah melakukan kerjasama dengan pemerintah. Jangan hanya mengedepankan mau dapat untung tapi ujung-ujungnya mendapatkan kerugian. Kita ingin mereka mengikuti aturan yang ditetapkan oleh pemerintah,” pungkasnya. (Rk)





