
Kendari, Datasultra.com- Pj Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra), Andap Budhi Revianto mengikuti Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Implementasi Pendidikan Antikorupsi di Lingkungan Pemerintah Daerah, yang diselenggarakan oleh Kemendagri dan KPK secara virtual di Kantor Gubernur Sultra, Selasa 6 Februari 2024.
Rakor secara virtual yang dilaksanakan serempak diseluruh Indonesia, dihadiri sejumlah pejabat diantaranya Menteri Dalam Negeri, Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi RI, Pj Gubernur DKI Jakarta, Pj Gubernur Banten, para Gubernur, Bupati dan Walikota, Penjabat Pimpinan Tinggi Madya dan Pratama Kementerian Lembaga, para Inspektur Seluruh Provinsi, para Kepala Dikbud se Indonesia dan Perwakilan Kepala Sekolah.
Turut hadir mendampingi Pj Gubernur dalam Rakor tersebut Kepala Inspektorat Sultra, Kadis Dikbud Sultra, Kepala Sekolah SMAN 1 Kendari, Kepala Sekolah SMKN 1 Kendari.
Pendidikan antikorupsi merupakan langkah sistematis untuk meningkatkan pemahaman individu tentang bahaya dan konsekuensi negatif korupsi serta mempromosikan nilai-nilai etika seperti kejujuran, integritas dan moral yang kuat khususnya dalam konteks pendidikan formal, sebagai wujud komitmen antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah dalam mengimplementasikan pendidikan anti korupsi.
Deputi Bidang Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat KPK, Wawan Wardiana menyampaikan, KPK melakukan strategi pemberantasan korupsi yakni strategi pendidikan yang dapat membangun nilai-nilai integritas, nilai-nilai anti korupsi pada seluruh individu masyarakat Indonesia agar kedepan bisa mengimplementasikan nilai-nilai anti korupsi, strategi pencegahan yaitu perbaikan sistem agar dengan sistem yang baik maka orang tidak bisa korupsi dan strategi penindakan artinya sebagai efek jera, kalau ada orang sudah melakukan tindak-pindah korupsi maka dilakukan penindakan.
“Tiga pendekatan ini tentunya tidak akan mungkin dilakukan hanya oleh KPK, sebab itu peran serta masyarakat tentunya diharapkan dapat berkontribusi di dalam pemberantasan korupsi dan strategi pemberantasan korupsi melalui jalur pendidikan ini juga sejalan dengan amanat undang-undang nomor 19 tahun 2019, di pasal 7 menyebutkan dalam melaksanakan tugas pencegahan, KPK berwenang menyelenggarakan program pendidikan anti korupsi pada setiap jejaring pendidikan,” ungkapnya.
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI Nawawi Pomolango menyampaikan, KPK di amanahkan oleh undang-undang 19 tahun 2019 untuk menyelenggarakan program pendidikan anti korupsi pada sebuah jejaring pendidikan.
Pada November 2023 yang lalu KPK menyelenggarakan rapat koordinasi nasional pendidikan anti korupsi di Jakarta yang dihadiri mitra-mitra strategis KPK dalam menjalankan strategis pendidikan anti korupsi termasuk di dalamnya Kemendagri dihadiri oleh Irjen Kemendagri. Salah satu hasil koordinasi yang sangat mengembirakan dan kami harapkan yang menjadi awal kerjasama dan koordinasi lebih baik kedepan adalah inisiatif Kementerian Dalam Negeri dalam mewajibkan implementasi pendidikan anti korupsi di seluruh pendidikan di Indonesia.
“Inisiatif Kemendagri tersebut diwujudkan dalam pertemuan yang dilakukan pada hari ini dan KPK sangat mengapresiasi, program pendidikan anti korupsi sebagai bagian tidak terpisahkan dari upaya pemberantasan korupsi di Indonesia menjadi bagian penting dari program pendidikan nasional terutama pada pendidikan formal tingkat dasar dan menengah yang menjadi domain dari pemerintah daerah,” ucapnya.
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menuturkan, merumuskan program peningkatan kualitas SDM di daerah melalui upaya pembangunan integritas, mendorong penerapan kurikulum pendidikan anti korupsi, Ketiga membangun kerjasama antara pemerintahan daerah dengan KPK dan Keempat mendorong seluruh Kepala Dinas Pendidikan bersama dengan KPK untuk melakukan sosialisasi secara masif.
“Intinya apa yang menjadi strategi besar dari KPK tidak hanya penindakan tetapi juga memberikan efek deterrent. Tetapi upaya pencegahan dan pendidikan juga harus kita dukung bersama, jangan biarkan teman-teman KPK bekerja sendiri, kita harus bekerja bersama menjadi gelombang besar sehingga akhirnya gerakan anti korupsi ini akan betul-betul merubah budaya,” tuturnya.
Selesai mengikuti Rakor, Pj Gubernur Sultra Andap Budhi Revianto memimpin rapat menindaklanjuti dari kegiatan ini yang disampaikan oleh Deputi Bidang Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat yang menyampaikan tiga strategi yang ditetapkan KPK.
Sehingga perlu ada pendekatan dari segi pendidikan dan pencegahan dalam memperbaiki sistem sehingga diharapkan sistem yang baik.
Andap meminta Kadis Pendidikan dan Kebudayaan Sultra, menginstruksikan kepada semua guru sebagai tindak lanjut dan memberikan arahan yang harus dikerjakan, sehingga tujuannya bisa membangun nilai-nilai integritas, jujur, disiplin dan membangun nilai-nilai anti korupsi kepada seluruh guru dan murid. (Adv)





