Rakor Indeks Ketertiban Umum dan Ketentraman Linmas Pemilu dan Pilkada, Asrun Lio Sampaikan Arahan Pj Gubernur Sultra

Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), Asrun Lio secara resmi membuka Rapat Koordinasi (Rakor) indeks ketertiban umum dan ketentraman serta perlindungan masyarakat pada Pemilu dan Pilkada di Ruang Pola Kantor Gubernur Sultra, Selasa 13 Februari 2024.
Listen to this article

Kendari, Datasultra.com- Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), Asrun Lio secara resmi membuka Rapat Koordinasi (Rakor) indeks ketertiban umum dan ketentraman serta perlindungan masyarakat pada Pemilu dan Pilkada di Ruang Pola Kantor Gubernur Sultra, Selasa 13 Februari 2024.

Turut hadir, Kasat Pol PP Sultra, Sekdis Kesbangpol Sultra, Sekretaris Satpol PP Sultra, Satgas Linmas Satpol PP Provinsi, Kepala Bidang Satpol PP Sultra, Kepala Seksi dan pejabat terkait. Serta hadir juga secara virtual Kasatpol PP kabupaten/kota se Sultra.

“Alhamdulilah pada pagi hari ini, pemantauan Pemilu ini juga hadir bersama kita mewakili Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Marsudi dan rombongan tadi sudah bertemu dengan Pj Gubernur Sultra menyampaikan pemantauan yang dilakukan di Sultra, terkait kegiatan pemilu yang tinggal dua hari lagi,” ucapnya.

Kegiatan pada hari ini merupakan bagian dari tugas-tugas kita sebagai Satgas Perlindungan Masyarakat (Linmas) yang sudah dibentuk di 17 kabupaten/kota termasuk di Provinsi. Oleh karena itu, pada hari ini melakukan Rakor dalam rangka tugas-tugas yang akan mulai besok sampai nanti pelaksanaan Pemilu ini selesai.

Dalam kesempatan tersebut, Asrun Lio menyampaikan beberapa pesan Pj Gubernur Sultra untuk beberapa hal terkait dengan rapat koordinasi satgas Desk Pemilu yang dilaksanakan pada pagi hari ini yang menjadi tanggungjawab semuanya.

Pertama, disarankan dan diarahkan mengenali tugas pokok sebagai Linmas dan Satgas, sehingga dimana harus berkoordinasi jika dalam masalah, kepada siapa harus berkonsultasi atau berkoordinasi menyampaikan setiap laporan kejadian yang ada ditempat bertugas masing-masing.

Kedua, memastikan atribut-atribut lengkap sebagai Satgas Linmas jangan sampai bertugas sebagai Satgas Desk Pilkada tetapi tidak ada atribut yang melengkat pada diri jadi nanti di curigai, kalau perlu surat tugas yang ditandatangani oleh pimpinan bawa disitu.

Ketiga, kepada saudara-saudari yang bertugas di kabupaten/kota untuk memastikan bahwa sekarang musim hujan, ini pasti ada di daerah-daerah yang rawan banjir sehingga harus memastikan di BMKG curah hujan yang tinggi dan bisa mengakibatkan banjir, sedapat mungkin bisa mengantisipasi kejadian sebelum nanti terjadi banjir.

Keempat, jika ada TPS yang berpotensi pada curah hujan yang tinggi dan potensi banjir, maka cepat memberikan saran atau memindahkan TPS itu jangan sampai terjadi kerusakan suara, oleh karena kondisi alam itu.

Kelima, BMKG sudah memberikan laporan atau ramalan cuaca dan itu akurasinya cukup tinggi, kalau mengambil data di BMKG. Disemua daerah dan wilayah bisa memastikan dan memberikan saran, kepada penyelenggara pemilu terhadap situasi yang bisa saja terjadi di tempat bertugas.

Keenam, pastikan bahwa alat komunikasi kalau itu berupa headphone pastikan nomor-nomor yang emergency sehingga sebagai tempat untuk berkoordinasi yaitu nomor Polisi, Polsek, Polres, Pemadam, Kesehatan, TNI, Bawaslu dan KPU, itu harus dipastikan bahwa ada tersimpan di HP karena jangan sampai waktu habis untuk bertanya nomornya yang disebutkan diatas, pastikan semua nomor-nomor itu yang emergency atau darurat itu sudah tersimpan dengan baik.

“Kita tidak mungkin bisa melakukan tugas itu sendiri tetapi kita harus memastikan dan melakukan koordinasi dengan yang lainnya, selamat melakukan Rakor tim deks ketertiban umum dan ketentraman serta perlindungan masyarakat pada Pemilu dan Pilkada serentak tahun 2024,” ujarnya.

Kasatpol PP Provinsi Sultra, Hamim Imbu mengatakan, penyelenggaraan Pemilu H-1 perlu menjadi tracking atau pemantauan secara bersama. Satpol PP yang diberikan kewenangan baik dalam regulasi, Undang-Undang (UU) nomor 23 tahun 2014 pasal 255 atau dalam bentuk peraturan perundang-undangan RI, penting menjadi kajian bersama tentu potensi masalah setiap kabupaten/kota akan berbeda, akan tetapi menjadi kesepahaman bahwa proses penyelenggaraan pemilu hendaknya dilakukan secara baik.

“Tingkat tantangan kabupaten/kota hampir besar, kami bersyukur bahwa proses penyelenggaraan yang sampai hari ini memasuki tahapan terakhir penyebaran kertas suara diberbagai kabupaten/kota keterlibatan Satuan Linmas adalah menjadi terdepan sesuai dengan Peraturan Mendagri pada surat terakhir pada tanggal 20 Januari 2024,” katanya. (As)

Facebook Comments Box