
Konawe Selatan, Datasultra.com – Seorang pria di Kabupaten Konawe Selatan (Konsel) Sulawesi Tenggara (Sultra) menganiaya mantan istri menggunakan sebilah parang.
Pelaku diketahui berinisial PO. Ia diduga cemburu karena mantan istri berinisial SU punya pria idaman lain. Akibat sabetan parang, korban mengalami luka serius hingga dilarikan ke rumah sakit terdekat untuk mendapatkan penanganan medis.
Kasatreskrim Polres Konsel AKP Henryanto Tandirerung mengatakan, penganiayaan itu terjadi di Desa Teteasa, Kecamatan Angata, Rabu, 14 Februari 2024.
“Pelaku telah kami amankan di Polsek Angata,” ucap Henryanto, Selasa, 19 Februari 2024.
Saat ini, kata dia, pelaku sedang menjalani pemeriksaan intensif untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Sementara itu, Kapolsek Angata, IPDA Hery Mulyanto mengungkapkan motif pelaku menganiaya korban didasari rasa cemburu
“Adapun motif pelaku melakukan pembacokan dikarenakan cemburu kepada korban yang memiliki pria idaman lain,” jelas Hery.
Perwira satu balok dipundak ini bilang, korban merupakan mantan istri pelaku. Mereka telah bercerai secara adat namun pelaku tidak mengakui perceraian secara adat sebab pernikahan mereka resmi di pengadilan agama.
“Pelaku sudah kami amankan di Polsek,” ungkapnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku disangkakan pasal 351 KUHP dengan ancaman pidana kurang lebih 5 tahun penjara. (Ld)





