
Kendari, Datasultra.com – Sebanyak 14.859 Aparatur Sipil Negara (ASN) Lingkup Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sultra akan menerima kenaikan gaji pada bulan Maret 2024 mendatang.
Kenaikan gaji tersebut tertuang dalam Presiden Republik Indonesia nomor 10 tahun 2024 tentang Penyesuaian Gaji Pokok PNS.
Kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKAD) Sultra, Ilyas Abibu menuturkan, kebijakan kenaikan gaji itu telah diumumkan Presiden RI Joko Widodo dan dicairkan pada awal Maret mendatang.
“Perpresnya saya sudah terima, kenaikan gaji kami bayarkan bulan Maret nanti terhitung mulai Januari 2024,” tuturnya.
Kata dia, kenaikan gaji ASN Lingkup Pemprov Sultra berlaku untuk PNS dan PPPK yang berjumlah 14.859 pegawai terdiri dari 11.000 PNS dan 3.000 PPPK.
“BPKAD telah menyiapkan anggaran untuk pembayaran kenaikan gaji ASN sebesar Rp 71,74 milyar. Jumlah ini merupakan selisih kenaikan gaji mulai Januari hingga Februari 2024 yang tertunda,” ujarnya.
Sehingga, gaji pegawai pada Maret mendatang dan seterusnya akan disesuaikan dengan Perpres tentang kenaikan gaji.
“Selisih gaji dari Januari hingga Februari 2024 akan dibayarkan pada bulan Maret setelah menerima gaji pada Maret nanti,” pungkasnya.(Rk)





