Enggan Bertanggungjawab Usai Setubuhi Anak di Bawah Umur, Pria 26 Tahun Masuk Bui

Seorang pria berinisial DN (26) diringkus Tim Buser 77 Satreskrim Polresta Kendari usai melakukan persetubuhan terhadap anak di bawah umur.
Listen to this article

Kendari, Datasultra.com – Seorang pria berinisial DN diringkus Tim Buser 77 Satreskrim Polresta Kendari karena kasus tindak pidana persetubuhan anak dibawah umur.

Pria berusia 26 tahun ini ditangkap di Jalan Lumba-lumba, Kelurahan Lalolara Kecamatan Kambu Kota Kendari, Selasa, 22 Februari 2024 sekira pukul 14.00 Wita.

Kasatreskrim Polresta Kendari AKP Fitrayadi menjelaskan, tersangka enggan bertanggungjawab usai menyetubuhi anak di bawah umur.

“Kejadian bermula saat korban datang ke Kota Kendari. Saat itu, korban dijemput oleh tersangka,” ucap Fitrayadi dalam keterangannya, Jumat, 23 Februari 2024.

Kemudian, lanjut dia, korban di bawah ke rumah kos tersangka di Kelurahan Padaleu Kecamatan Kambu. Disana, tersangka merayu korban untuk melakukan hubungan badan layaknya suami istri.

“Usai melakukan persetubuhan, tersangka tidak mau bertanggungjawab. Tak terima, korban melapor ke Polresta Kendari,” jelasnya.

Atas perbuatannya, tersangka disangkakan pasal pasal 81 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan PERPU Nomor 1 Tahun 2016 perubahan ke-dua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak. (Ld)

Facebook Comments Box