Pj Gubernur Melakukan Penandatanganan Perjanjian Kinerja dan Pakta Integritas Lingkup Pemprov Sultra

Pj Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra), Andap Budhi Revianto melakukan Penandatanganan Perjanjian Kinerja dan Pakta Integritas Lingkup Pemprov Sultra di ruang Pola Kantor Gubernur Sultra, Jumat 23 Februari 2024.
Listen to this article

Kendari, Datasultra.com- Pj Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra), Andap Budhi Revianto melakukan Penandatanganan Perjanjian Kinerja dan Pakta Integritas Lingkup Pemprov Sultra di ruang Pola Kantor Gubernur Sultra, Jumat 23 Februari 2024.

Turut hadir Sekda Sultra, Staf Ahli Gubernur, para Asisten Sekda, Kepala OPD/Biro/Badan Lingkup Pemprov Sultra dan penjabat terkait.

Penandatanganan Pakta Integritas dan Perjanjian Kinerja merupakan agenda setiap awal tahun untuk mengingatkan dan mempertegas kembali janji atau komitmen ASN dalam melaksanakan tugas, menjaga integritas dan tanggung jawab.

Kegiatan diawali dengan penandatanganan Perjanjian Kinerja dan Pakta Integritas kepada seluruh Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama Lingkup Pemprov Sultra dan dilakukan dihadapan Pj Gubernur Sultra, Andap Budhi Revianto bersama Sekda Sultra Asrun Lio.

Acara dilanjutkan dengan Pembacaan Pakta Integritas oleh Kepala Biro Organisasi Setda Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), Saido Bonsai menyampaikan isi dari Pakta Integritas tersebut terdiri dari tujuh poin pernyataan.

Poin pertama, berperan secara pro aktif dalam upaya pencegahan dan pemberantasan Korupsi, Kolusi dan Nepotisme, serta tidak melibatkan diri dalam perbuatan tercela.

Poin kedua, tidak meminta atau menerima pemberian secara langsung atau tidak langsung berupa suap, hadiah, bantuan, atau bentuk lainnya yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Poin ketiga, bersikap transparan, jujur, objektif, dan akuntabel dalam melaksanakan tugas. Poin keempat, menghindari pertentangan kepentingan (conflict of interest) dalam pelaksanaan tugas.

Poin kelima, memberi contoh dalam kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan dalam melaksanakan tugas, terutama kepada pegawai yang berada di bawah pengawasan dan sesama pegawai di lingkungan kerja secara konsisten.

Poin keenam, akan menyampaikan informasi penyimpangan di Biro Organisasi Setda Provinsi Sulawesi Tenggara serta turut menjaga kerahasiaan saksi atas pelanggaran peraturan yang dilaporkannya.

“Poin ketujuh, bila saya melanggar hal-hal tersebut di atas saya siap menghadapi konsekuensinya,” baca Saido.

Kemudian dilanjutkan dengan pembacaan Perjanjian Kinerja Tahun 2024, dalam rangka mewujudkan manajemen pemerintah yang efektif, transparan dan akuntabel serta pendokumentasian pada hasil.

Sementara itu, Pj Gubernur Sultra Andap Budhi Revianto dalam paparannya menyampaikan, perjanjian kinerja dan rencana aksi 2024 dalam penandatanganan pakta integritas yaitu, berdasarkan Permen PAN-RB nomor 5e/2014, perlu dijabarkan dalam keputusan gubernur tentang pedoman Sakip di lingkungan Pemprov Sultra bahwa setahun sekali ditetapkan DIPA K/L/D dalam perjanjian kinerja.

Kemudian perjanjian kinerja merupakan turunan dari Renstra yang memuat Sasaran, Indikator, Target dan Anggaran. Selanjutnya, Rakor Pemprov 2023 (22 Desember 2023) seharusnya menghasilkan rencana aksi yang bertujuan untuk percepatan perjanjian kinerja tahun 2024.

Kemudian, rencana aksi 2024 sebagai sarana untuk memonitoring, mengevaluasi dan mensupervisi perkembangan dan kemajuan kinerja organisasi. Tidak ada penilaian untuk Rencana Aksi 2024, tetapi lebih kepada Self Assessment untuk saat ini harus dilakukan penilaian.

Laporan Self Assessment dilakukan secara berjenjang dari Satker ke Sekda Kabupaten/Kota, Kepala Perangkat Daerah ke Sekda Provinsi selanjutnya dilaporkan ke Pj Gubernur.

“Pj Gubernur dapat memberikan sanksi administratif jika Satker tidak lakukan rencana aksi dan tidak dapat memenuhi target kinerja sesuai perjanjian kinerja,” katanya.

Dalam kegiatan ini dapat dijadikan pertemuan yang bermanfaat, serta nantinya kita mempunyai komitmen yang sama untuk membangun Pemprov Sultra lebih baik dari waktu ke waktu

“Tahun 2023, saya gagas rapat koordinasi untuk mengevaluasi, mengrefleksikan kembali akhir tahun dan kemudian kita susun dengan resolusi biar tertanam di dalam pikiran kita, bahwa revolusi 2024 semakin berakhlak dengan bekerja cepat, tepat, ikhlas dan hasilnya akuntabel,” ungkapnya.

Dalam perjanjian kinerja itu, sambung Andap merupakan implementasi didalam turunan dari rencana strategis, kalau kita bicara Renstra itu 5 tahun didalam Perpres adalah pembangunan jangka menengah, kalau jangka panjang yang isinya itu ada sasaran, indikator, target dan anggaran. (Adv)

Facebook Comments Box