Dirjen Bina Pemerintahan Desa Kemendagri Paparkan Tujuan SPBE dalam Rakor Sekda Kabupaten/Kota se Sultra

Dirjen Bina Pemerintahan Desa Kemendagri La Ode Ahmad Pidana Bolombo hadir sebagai Keynote Speaker dalam Rakor Sekda Se Sultra mewakili Sekjen Kemendagri.
Listen to this article

Kendari, Datasultra.com- Dirjen Bina Pemerintahan Desa Kemendagri La Ode Ahmad Pidana Bolombo hadir sebagai Keynote Speaker dalam Rakor Sekda Se Sultra mewakili Sekjen Kemendagri.

La Ode Ahmad Pidana Bolombo memaparkan tujuan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) antara lain meningkatkan tata kelola pemerintahan yang transparan dan akuntabel, kualitas yang meliputi proses bisnis (aplikasi, keamanan dan layanan SPBE).

Kemendagri dan Kemenpan-RB mengawal SPBE ke Pemda untuk proses konsul dan koordinasi serta layanan penyusunan aplikasi SPBE di Pemda.

Selanjutnya, mantan Pj Sekda Sultra ini memaparkan cakupan layanan SPBE yakni G2G, pemrth-e planing,- G2C, Masy-E pendidikan, G2 B, e-perijinan, G2 E, e-kepeg-pensiun. SPBE pusat daerah Perpres-Perda-berbagi pakai, integrasi dan layanan general/tematik.

“Perlu Inovasi setiap Pemda, linier dengan pusat, pendekatan urusan atau administrasi pemerintahan kecamatan, desa dan kelurahan,” tuturnya.

Kata dia, langkah strategis Kemendagri dalam penerapan SPBE yakni mendorong pemanfaatan data kependudukan melalui kerjasama dengan lembaga pengguna pusat, daerah, dan swasta.

Melakukan transformasi digital pada program administrasi kependudukan, seperti transformasi dokumen kependudukan menjadi data kependudukan, merubah kertas security printing menjadi QR code, Anjungan Dukcapil Mandiri, dan Identitas Kependudukan Digital.

Menerapkan Identitas Kependudukan Digital (IKD) sebagai aplikasi yang berfungsi untuk mentranformasi dokumen kependudukan khususnya KTP elektronik menjadi bentuk digital.

Melakukan integrasi SIPD dengan sistem K/L lain dan Lembaga perbankan. Mendorong penerapan SIPD dalam perencanaan dan penganggaran di daerah.

SIPD akan dilakukan pengintegrasian dengan Balai Sertifikasi Elektronik terkait dengan Tandatangan Elektronik/penandatanganan dokumen digital (e-sign) yang akan digunakan sebagai alat verifikasi dan autentifikasi secara digital di semua dokumen yang terbit dari SIPD, baik di SIPD Perencanaan, Penganggaran, Penatausahaan dan Pelaporan.

“SIPD pun akan menetapkan e-materai didalam dokumen penatausahaan yang bekerjasama dengan Peruri untuk memperkuat transaksi keuangan digital,” tandasnya. (As)

Facebook Comments Box