Polisi Berhasil Amankan Pria Yang Nekat Jual Shabu, Upahnya Demi Kebutuhan Keluarga

Opsnal Sat Resnarkoba Polrestabes Kendari mengamankan seorang pria AS (23) yang nekat jual shabu demi kebutuhan keluarga. Jumat 1 Maret 2024. (Foto : Rk)
Listen to this article

Kendari, Datasultra.com – Opsnal Sat Renarkoba Polresta Kendari mengamankan seorang pria berinisial AS (23) dirumah kontrakannya di di BTN Baruga Regensi Blok C No 54 Jalan Ade Irma Nasution Kelurahan Watubangga Kecamatan Baruga Kota Kendari.

Kapolresta Kendari, Kombes Pol Aris Tri Yunarko menuturkan, pada Selasa 27 Februari 2024 sekira pukul 15.00 Wita, anggota Opsnal Sat Resnarkoba Polresta Kendari melaksanakan giat penyelidikan terkait dengan informasi masyarakat tentang adanya peredaran gelap dan penyalahgunaan Narkotika jenis Shabu di wilayah Kelurahan Baruga Kota Kendari.

Kemudian sekitar pukul 17.30 Wita anggota Opsnal Sat Resnarkoba Polresta Kendari berhasil melakukan tangkap tangan terhadap tersangka AS di dalam rumah kontrakannya.

“Pada saat di lakukan penggeledahan ditemukan barang bukti didalam kamar tersangka AS berupa 36 sachet plastik bening berisikan Narkotika jenis Shabu dengan berat bruto 515 gram, yang mana 34 paket Shabu masing-masing terbungkus lakban warna coklat lalu dibungkus kantong plastic warna hitam lalu dibungkus lagi dengan kantong plastik warna putih ditemukan didalam lemari pakaian,” ungkapnya.

Sedangkan dua paket Shabu paket “45” atau seperempat gram ditemukan didalam dompet disaku celana belakan yang sementara di kenakan tersangka AS.

Dari pengakuan tersangka, pada Selasa 27 Februari 2024 sekira pukul 13.30 Wita AS menerima tempelan 36 paket Shabu dari lelaki NOA, di pinggir jalan samping tempat sampah di Jalan Salomo Kelurahan Watubangga Kecamatan Baruga Kota Kendari.

“36 paket Shabu tersebut terdiri dari Shabu paket 50 gram, dan 30 paket Shabu paket 10 gram serta 2 paket Shabu paket gram, yang rencananya atas perintah dan arahan lelaki NOAH paket Shabu tersebut akan AS edarkan,” bebernya.

Sementara itu, saat ditanya oleh awak media, AS menyampaikan bahwa hal tersebut ia lakukan karena upah yang diterima akan digunakan untuk kebutuhan keluarga.

“Untuk kebutuhan keluarga,” katanya.

Akibat perbuatannya, tersangka dikenakan pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Paling singkat 6 tahun penjara paling lama 20 tahun atau seumur hidup.(Rk)

 

Facebook Comments Box