Ridwan Badallah Jadi Narasumber Bimtek dan Pendampingan Penilaian Kepatuhan Peningkatan Pelayanan Publik

Kepala Dinas (Kadis) Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Sultra, Ridwan Badallah menjadi narasumber Bimbingan Teknis (Bimtek) dan Pendampingan Penilaian Kepatuhan Peningkatan Pelayanan Publik, Serta Peran Pengelolaan Pengaduan dengan Aplikasi SP4N-Lapor Tahun 2024 di Hotel D'Blitz Kendari, Selasa 5 Maret 2024.
Listen to this article

Kendari, Datasultra.com- Kepala Dinas (Kadis) Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Sultra, Ridwan Badallah menjadi narasumber Bimbingan Teknis (Bimtek) dan Pendampingan Penilaian Kepatuhan Peningkatan Pelayanan Publik, Serta Peran Pengelolaan Pengaduan dengan Aplikasi SP4N-Lapor Tahun 2024 di Hotel D’Blitz Kendari, Selasa 5 Maret 2024.

Giat yang diselenggarakan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) tersebut dihadiri perwakilan OPD Lingkup Pemprov Sultra, para Kadis Kominfo Kabupaten/Kota se Sultra, perwakilan DPMPTSP Kabupaten/Kota se Sultra hingga pejabat terkait.

Selain itu, yang membawakan materi/narasumber yaitu: perwakilan Ombudsman Sultra Mastri Susilo, Kepala Bidang Pengaduan, Kebijakan dan Pelaporan Layanan DPMPTSP Sultra, Budiman.

Kabid Pengaduan, Kebijakan dan Pelaporan Layanan DPMPTSP Sultra, Budiman menyampaikan, peran masyarakat dalam pelayanan publik di atur dalam pasal 39 Undang-Undang (UU) nomor 25 tahun 2009 tentang pelayanan publik, disebutkan bahwa peran serta masyarakat diwujudkan mulai dari penyusunan standar pelayanan sampai evaluasi dan pemberian penghargaan.

Di dalam pasal 42 Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2012 tentang pelaksanaan UU No 25 Tahun 2012 tentang Pelayanan Publik dijelaskan bahwa mengikut sertakan masyarakat dalam pelayanan publik disampaikan dalam bentuk masukan, tanggapan, laporan atau pengadusn kepada penyelenggara dan atasan langsung penyelenggara, serta pihak terkait.

Sebagai pengguna layanan, masyarakat dapat melakukan pengawasan standar pelayanan publik yang telah ditetapkan. Bila dalam prakteknya masyarakat tidak mendapatkan layanan sesuai standar pelayanan yang telah ditetapkan masyarakat punya hak untuk menyampaikan pengaduannya ke unit pengaduan yang tersedia.

Semenjak diterbitkan Peraturan Presiden Nomor 76 Tahun 2013 tentang pengelolaan pengaduan pelayanan publik ini, banyak penyelenggara pelayanan sudah membuat pengelolaan pengaduan dan menyediakan sarana pengaduan di unit penyelenggara pelayanan.

Namun menjadi pertanyaan adalah apakah setiap pengaduan masyarakat yang diterima oleh pengelola pengaduan sudah ditindaklanjuti dengan baik, diinformasikan kepada publik dan dipantau serta dievaluasi oleh penyelenggara pelayanan publik.

Dalam ketentuan pasal 8 Perpres No 76 tahun 2013 juga ditegaskan bahwa penyelenggara wajib menyusun mekanisne dan tata cara penyelenggara wajib menyusun mekanisme dan tata cara penyelesaian pengaduan serta tindakan korektif harus terbuka bagi publik dan di informasikan melalui system informasi pelayanan publik pada setiap penyelenggara.

Saat ini pemerintah telah mengganti Permenpan RB Nomor 24 Tahun 2014 tentang pedoman penyelenggara pengelolaan pengaduan pelayanan publik dengan Permenpan RB Nomor 62 Tahun 2018 tentang pedoman sistem pengaduan pelayanan publik nasional.

Untuk melihat kemajuan teknologi di segala lini, maka pengelolaan pengaduan publik tidak dapat lagi dilakukan secara manual. Oleh karena itu, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi menggunakan Aplikasi Layanan Aspiransi dan Pengaduan Online Rakyat atau LAPOR sebagai aplikasi yang dipergunakan untuk mengelola pengaduan pelayanan publik nasional yang terintegrasi dan berkelanjutan dalam suatu mekanisme tertentu.

Kadis Kominfo Sultra Ridwan Badallah dalam paparannya menuturkan, SP4N Lapor adalah Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional sebagai Layanan Penyampaian Aspirasi dan Pengaduan Masyarakat Indonesia.

“Tujuan dari SP4N-Lapor dapat meningkatkan kualitas pelayanan publik dengan memberikan akses langsung kepada masyarakat, untuk menyampaikan pengaduan. Untuk Super Admin SP4N-Lapor dikelola oleh Dinas Kominfo dan Admin Inspektorat serta Biro/bagian Ortala,” tuturnya.

Pihak-pihak yang dapat diadukan yaitu, penyelenggaraan berkewajiban mengelola pengaduan yang berasal dari penerima pelayanan, rekomendasi Ombudsman, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota dalam batas waktu yang telah ditentukan (UU Nomor 25/2009) dan masyarakat berhak mengadukan penyelenggaraan pelayanan publik (Pasal 40 UU nomor 25/2009.

Dalam implementasi Peraturan Presiden (Perpres) 76/2013 dan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia (Permenpan), pada Pemprov/Pemda masih rendah ada lima.

Meliputi, kelembagaan tidak didukung oleh dasar hukum, penyelenggaraan tidak bekerja dalam satuan, tidak terdapat/tumpang tindih delegasi business process, aplikasi sifatnya berdiri sendiri dan tidak terhubung, dan pengawasan tidak berjalan.

Kemudian, sambung dia, Workflow Process Lapor-SP4N dapat dijabarkan dalam 4 tahapan yaitu, Input Laporan adalah semua kanal pengaduan baik manual maupun elektronik, Tindaklanjuti Laporan yaitu telaah dan klarifikasi lanjutkan, penyaluran pengaduan, penyelesaian pengaduan.

Pemantauan dan Evaluasi adalah melakukan evaluasi atas penyebab pengaduan dan penyelesaiannya, serta menetapkan tindakan korektif dab rekomendasi atas tindaklanjut penyelesaian pengaduan dan Pelaporan adalah tim pemeriksa, menyusun dan melaporkan hasil penyelesaian pengaduan kepada pembina/penanggung jawab melalui tim koordinasi.

Fungsi dan kewenangan admin yaitu, melakukan pengelolaan pengaduan pelayanan dalam lindungan penyelenggara, pengelolaan pengaduan yang diteruskan oleh pengelola LAPOR-SP4N di level Nasional untuk ditindaklanjuti, melaporkan kinerja pengelolaan pengaduan kepada Pembina/Penanggung Jawab. Kemudian, menyalurkan pengaduan kepada pengelola pengaduan pada organisasi penyelenggaraan/satuan kinerja, melakukan pemantauan atas tindak lanjut dan penyelesaian pengaduan dan melakukan evaluasi pengelolaan pengaduan secara berkala.

Ridwan Badallah juga menjelaskan tentang Petunjuk Teknis SP4N-LAPOR Admin yaitu, mengakses LAPOR, login melalui Username dan Password, halaman Administrasi atau Panel Admin, log out untuk menjaga keamanan dan kerahasiaan akses dan dokumen.

“Sehingga Admin SP4N-LAPOR Provinsi Sultra, selalu membuat laporan tahunan atau hasil rekapitulasi permohonan pelayanan publik tahun 2023 yang ditandatangani melalui aplikasi Sisumaker oleh Kepala Dinas Kominfo Provinsi, sejak bulan Januari-Desember 2023 sebanyak 29 Permohonan terdiri dari Terdisposisi sebanyak 29 permohonan informasi dan ditanggapi 15, artinya Admin yang disposisi untuk meneruskan laporan ke OPD yang bersangkutan, serta ditanggapi artinya laporan sudah mendapatkan respon dari Admin OPD,” tandasnya. (As)

Facebook Comments Box