
Baubau, Datasultra.com- Pemerintah Kota (Pemkot) Baubau meminta seluruh THM dan Panti Pijat yang ada dalam wilayah Kota Baubau untuk tidak beroperasi selama bulan suci Ramadan 1445 hijriah.
Kasat Pol PP Kota Baubau LM Takdir menuturkan, pihaknya bersama TNI/Polri telah menyampaikan himbauan ke THM untuk tidak melakukan operasi selama Ramadan.
“Selama Ramadan itu THM dan Panti Pijat kita imbau untuk tidak beroperasi. Jadi kita larang dulu supaya tidak mengganggu kekhusyuan bagi orang-orang yang menjalankan ibadah puasa,” tuturnya, Jumat 8 Maret 2024.
Selain melarang THM dan Panti Pijat, pihaknya juga melarang rumah-rumah makan untuk beroperasi pada siang hari.
“Larangan untuk rumah makan itu hanya berlaku siang saja. Kalau rumah makan itu, kita hanya izinkan dari malam sampai subuh, karena kan biasanya ada juga yang sahur di warung makan,” ujarnya.
Selain itu, pihaknya juga akan melakukan penertiban kos-kosan dan hotel-hotel kelas melati.
“Kami akan rutin melaksanakan patroli dan pengawasan untuk memastikan hal tersebut dipatuhi,” tandasnya. (Sir)





