Polisi Tangkap Dua Pencuri Modus Pecah Kaca Mobil di Kendari

Dua pencuri dengan modus pecah kaca mobil berinisial LM alias JM (50) dan HE (39) diringkus polisi.
Listen to this article

Kendari, Datasultra.com – Dua pencuri dengan modus pecah kaca mobil akhirnya dibekuk polisi. Keduanya sudah meresahkan warga Kota Kendari beberapa bulan lalu.

Aksi keduanya tergolong nekat. Bagaimana tidak, mereka beraksi di siang hari saat kendaraan sedang parkir, dan membawa kabur uang dan barang berharga yang ada di dalam mobil.

Diketahui, dua tersangka masing-masing berinisial LM alias JM (50) dan HE (39). Mereka diringkus polisi di dua tempat berbeda.

Tersangka HE ditangkap di Kelurahan Bonggoeya, Kecamatan Wuawua, Kota Kendari, Selasa, 6 Februari 2024. Sementara, tersangka LM diringkus di Kecamatan Kapontori, Kabupaten Buton, Selasa, 13 Februari 2024.

Kapolres Kendari Kombes Pol Aris Tri Yunarko mengatakan, dua tersangka beraksi dibeberapa lokasi berbeda di Kota Kendari. Mereka beraksi sejak Januari-Februari 2024.

“Dua tersangka beraksi dibeberapa tempat yakni di Kecamatan Kadia, Mandonga, Poasia, Kambu dan Baruga,” ucap Aris Tri Yunarko saat mengggelar konferensi pers di lobi Satreskrim Polresta Kendari, Rabu, 13 Maret 2024.

Sebelum beraksi, lanjut Tri, tersangka terlebih dahulu melakukan pemantauan di sekitar lokasi. Kalau keadaan dinilai aman barulah mereka beraksi dengan cara memecahkan kaca mobil.

“Selain mengamankan dua tersangka, kami juga mengamankan serpihan kaca mobil, laptop, dan satu unit motor,” ungkapnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, dua tersangka disangkakan pasal 385 KUHP juncto pasai 55.56 KUHPidana dengan ancaman penjara maksimal 9 tahun. (Ld)

Facebook Comments Box