
Kendari, Datasultra.com – Pemerintah Kota (Pemkot) bersama badan amil zakat nasional (Baznas) Kendari dan Pengurus Hari Besar Islam (PHBI) menetapkan besaran Zakat Fitrah Ramadan 1445 Hijriah.
Penetapan zakat di Kota Kendari berdasarkan hasil survei harga kebutuhan pokok seperti beras, jagung, dan umbi umbian di pasaran.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Kendari, Ridwansyah Taridala mengatakan, penetapan besaran Zakat Fitrah berdasarkan hasil diskusi bersama Baznas dan seluruh pihak yang berkepentingan untuk dijadikan sebagai rujukan besaran zakat yang harus dibayarkan oleh masing-masing jiwa.
“Penetapan besaran nilai zakat ini lebih awal kita tetapkan. Sehingga bisa segera disosialisasikan ke pengurus atau Amil Zakat di setiap kecamatan se Kota Kendari,” katanya di Kantor Balaikota Kendari, Senin 18 Maret 2024.
Senada dengan itu, Ketua Baznas Kendari Amri Nasir menuturkan, pembahasan soal zakat dibulan Ramadan ini, lebih awal agar bisa ditindaklanjuti oleh seluruh pihak.
“Tahun lalu kita bahas di pertengahan bulan Ramadan, sekarang sengaja dilakukan lebih awal agar ada kesempatan disosialisasikan,” tuturnya.
Hal ini dilakukan, lanjut dia, agar panitia zakat bisa segera mengumpulkan dan menyalurkan zakat tersebut kepada penerima yang berhak lebih cepat sebelum hari raya idul fitiri.
“Kalau bagian penerima zakat di masjid cepat mengumpulkan, bisa juga didistribusikan ke warga yang membutuhkan,” lanjutnya.
Ia mengimbau kepada seluruh masyarakat Kota Kendari agar segera membayar zakat kepada panitia, mulai hari ini hingga malam takbiran nanti.
Berikut besaran nilai Zakat Fitrah yang harus dibayarkan oleh setiap jiwa yang sudah ditetapkan oleh Pemkot Kendari untuk dipungut oleh masing-masing Amil Zakat se-Kota Kendari, yaitu sebagai berikut:
1. Beras Super 3,5 liter atau senilai Rp59.000 per jiwa.
2. Beras Premium 3,5 liter atau senilai Rp53.000 per jiwa.
3. Beras Dolog 3,5 liter atau senilai Rp44.000 per jiwa.
4. Sagu 3,5 liter atau senilai Rp31.000 per jiwa.
5. Jagung 3,5 liter atau senilai Rp38.000 per jiwa.
6. Umbi-umbian senilai Rp37.000 per jiwa.





