
Kendari, Datasultra.com – Tiga kawanan pencuri uang dan emas diringkus Tim Buser 77 Satreskrim Polresta Kendari.
Para pelaku beraksi di salah kios yang terletak di Jalan Saranani, Kelurahan Korumba, Kecamatan Mandonga, Kota Kendari, Kamis, 21 Maret 2024 sekira pukul 06.15 Wita.
Mereka mencuri satu unit handphone, uang tunai Rp10 juta, dan kalung emas seberat 1,5 gram saat pemilik kios tengah tertidur lelap.
Namun, aksi komplotan pencuri itu terekam kamera closed circuit television (CCTV) yang terpasang di kios tersebut sehingga mudahkan polisi untuk menangkap mereka.
Kasatreskrim Polresta Kendari AKP Fitrayadi menjelaskan, tiga tersangka yang ditangkap masing-masing berinisial SL (17), RF (31), dan MZ (31). Ketiganya ditangkap di Jalan Lawata, Kelurahan Mandonga, Kecamatan Mandonga, Senin, 25 Maret 2024 dini hari.
“Tindak pidana pencurian berawal tersangka ZL diantar oleh tersangka RF menggunakan minibus mendekati kios. Dimana pemilik kios tengah tertidur,” ucap Fitrayadi dalam keterangannya.
Kemudian, tersangka ZL masuk ke dalam kios mengambil handphone, uang, dan emas milik korban. Setelah beraksi, ZL di jemput oleh tersangka RF meninggalkan kios.
“Dari kejahatan ini, sebagian hasil curian diberikan kepada tersangka MZ. Akibat kejadian ini, korban mengalami kerugian Rp11.300.00,” ujar perwira tiga balok dipundak itu.
Selain meringkus tiga tersangka, Tim Buser 77 juga mengamankan barang bukti berupa 1 buah handphone merek Oppo A12, 1 unit minibus. Sementara kalung emas masih dalam pencarian.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka ZL dan RF disangkakan pasal 362 KUHP Jo pasal 55 KUHP dengan ancaman 5 tahun kurungan. Sementara tersangka MZ dikenakan pasal 480 KUHP dengan ancaman penjara 4 tahun. (Ld)





