Pemkot Kendari Canangkan Pelayanan Publik Berbasis HAM

Pj Wali Kota Kendari Muhammad Yusup membawa sambutan pada pencanangan pelayanan publik berbasis HAM, Kamis 28 Maret 2024.
Listen to this article

Kendari, Datasultra.com – Pemerintah Kota (Pemkot) Kendari melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) menandatangani pencanangan pelayanan publik berbasis HAM (P2HAM), Kamis, 28 Maret 2024.

Pj Wali Kota Kendari, Muhammad Yusup mengatakan, pelayanan publik terus ditingkatkan agar memenuhi Hak Asasi Manusia atau HAM. Khususnya pada masyarakat yang kurang terlayani sehingga mendapatkan hak yang sama.

“Pencanangan pelayanan publik berbasis HAM ini bertujuan untuk memberika pemahaman kepada OPD untuk meningkatkan komitmen pelayanan publik berbasis HAM di Kota Kendari,” ujar Muhammad Yusuf.

Ia menuturkan, P2HAM merupakan penyelanggaraan pelayanan publik berorientasi pada kesejahteraan dan perhatian khusus kepada perempuan anak dan disabilitas.

“Semoga Pemerintah Kota Kendari terus memberikan perubahan yang produktif bagi daerah dan memberi manfaat bagi masyarakat,” ungkapnya.

Sementara itu, Kepala Bagian Hukum Pemkot Kendari, Kurniawan Ilyas menambahkan bahwa Kota Kendari menjadi satu-satunya kota di Indonesia yang akan menerbitkan peraturan kepala daerah (Perkada) tentang pelayanan publik berbasis HAM.

“Pencanangan ini didesain berdasarkan pada prinsip HAM dengan tujuan memberikan perlindungan yang lebih baik terhadap hak dasar setiap individu khususnya pada kaum rentan,” ungkapnya.

“Bahkan, Kota Kendari satu-satunya yang sudah menerbitkan memuat Perkada se Indonesia, sehingga sekarang minta difasilitasi di Kemenkumham,” sambungnya. (Rk)

 

Facebook Comments Box