
Kendari, Datasultra.com- Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Tenggara (Sultra) resmi menggelar uji kesesuaian kualifikasi dan kompetensi Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (JPTP) lingkup Pemprov Sultra di Kendari, Senin 1 April 2024.
Sekda Sultra Asrun Lio saat membacakan sambutan Pj Gubernur menuturkan, maksud dan tujuan dari pergantian, mutasi atau rotasi pejabat dan promosi jabatan dalam sistem dan tatanan birokrasi, menjadi sesuatu hal penting dilaksanakan untuk menjaga kesinambungan pelaksanaan tugas birokrasi, baik untuk mengisi kekosongan jabatan, maupun penyegaran perangkat organisasi, yang tetap berjalan dalam keselarasan dan keseimbangan sesuai tujuan organisasi itu sendiri.
Kata dia, penempatan pejabat di lingkup pemerintahan, bukan untuk kepentingan orang perorang, tetapi lebih pada kepentingan penyegaran dan akan selalu ada, selama kebutuhan dan situasi organisasi menghendakinya, dalam rangka penataan organisasi, demi peningkatan kinerja pemerintahan daerah, pelaksanaan program pembangunan dan pelayanan yang lebih maksimal kepada masyarakat.
Namun demikian, sambung dia, yang tidak kalah penting dari maksud dan tujuan tersebut adalah bahwa dalam hal mekanisme pengangkatan, pemindahan, pemberhentian, promosi, dan mutasi kepegawaian harus dilaksanakan sesuai ketentuan dan peraturan yang berlaku sebagaimana yang diamanatkan dalam pasal 132 ayat (1) dan pasal 133 ayat (1) dan (2) Peraturan Pemerintah (PP) nomor 11 tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan PP nomor 17 tahun 2020, tentang Peraturan Pemerintah nomor 11 tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil.
Dia mengungkapkan, berdasarkan hasil penilaian KASN, bahwa proses pergantian, mutasi atau rotasi pejabat dan promosi jabatan di lingkup Pemprov Sultra, diduga terjadi pelanggaran sistem merit, sebagaimana tertuang dalam 10 surat rekomendasi.
Oleh karena itu, lanjut dia, pelaksanaan uji kompetensi Pejabat Pimpinan Tinggi (PPT) Pratama dalam rangka rotasi/mutasi di lingkup Pemprov Sultra merupakan tindak lanjut rekomendasi KASN terkait dugaan pelanggaran sistem merit di lingkungan Pemprov Sultra.
Pelaksanaan uji kompetensi ini juga telah disetujui oleh Kementerian Dalam Negeri melalui surat plh Dirjen Otda nomor 100.2.2.6/2081/otda tanggal 18 maret 2024, hal persetujuan pelaksanaan uji kompetensi dan evaluasi kinerja Pemerintah Daerah Provinsi Sultra.
Pada dasarnya, urai dia, tujuan pelaksanaan uji kompetensi ini adalah untuk menjamin objektifitas dan transparansi dalam proses rotasi dan mutasi berdasarkan ketentuan yang berlaku, untuk mengukur menilai kompetensi pejabat pimpinan tinggi pratama sesuai dengan standar yang telah ditetapkan.
Kemudian, menempatkan pejabat pimpinan tinggi pratama yang berkompeten sesuai dengan bidang keahliannya, serta mendorong peningkatan kualitas kerja dan profesionalisme pejabat pimpinan tinggi pratama.
Asrun Lio merinci, kelompok JPTP yang rotasi/mutasi dari instansi lainnya ke Provinsi Sultra tanpa uji kompetensi dan koordinasi KASN sebanyak enam orang. Kelompok pejabat administrator yang telah mengikuti seleksi terbuka dan masuk tiga besar tetapi tidak dipilih, kemudian dipromosikan di jabatan eselon II lainnya tanpa seleksi terbuka ulang dan tanpa koordinasi dengan KASN, sebanyak delapan orang.
Pejabat administrator yang diperbantukan dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sultra yang diangkat menjadi JPTP tanpa melalui seleksi terbuka, sebanyak satu orang. Kelompok JPTP yang telah mendapatkan rekomendasi KASN terkait uji kompetensi dan koordinasi dengan KASN, sebanyak 20 orang. Kelompok JPTP yang akan dilakukan uji kompetensi saat ini, sebanyak 12 orang.
“Sebelum mengakhiri sambutan ini, kami selaku Pj Gubernur Sultra menyampaikan terima kasih dan penghargaan yang setinggi- tingginya kepada Menteri Dalam Negeri yang telah menyetujui, dan kepada KASN RI, yang telah memberikan rekomendasi pelaksanaan uji kesesuaian kualifikasi dan kompetensi pejabat pimpinan tinggi pratama lingkup Pemprov Sultra,” ucapnya.
Asrun Lio juga ingin mengingatkan kepada semua pihak, termasuk peserta uji formalitas, meskipun pelaksanaannya tidak ditujukan untuk dibebastugaskan dalam JPTP, tetapi menjadi sebuah komitmen nyata untuk meningkatkan kualitas manajemen pns yang taat azas, pengelolaan birokrasi yang transparan dan akuntabel di lingkup Pemprov Sultra, utamanya dalam hal pengangkatan, pemindahan, pemberhentian, promosi dan mutasi kepegawaian yang diarahkan untuk meningkatkan kualitas kinerja organisasi perangkat daerah yang mampu merespon dengan cepat, tepat, cerdas dan bijak berbagai perkembangan lingkungan strategis, baik yang bersifat lokal, regional, nasional dan bahkan internasional, yang muaranya adalah dapat mendorong terciptanya peningkatan kualitas pelayanan publik yang lebih baik secara konsisten.
Menurutnya, kegiatan ini adalah sebuah kewajiban yang mesti peserta jalani, sekaligus sebagai pembuktian bahwa peserta layak menempati jabatan yang di emban sekarang ini. Jadikan kegiatan ini sebagai sarana pendorong untuk lebih memahami tugas dan fungsi organisasi yang dipimpin saat ini, sehingga memiliki arah, sasaran dan target kinerja organisasi yang jelas dan terukur dalam memaksimalkan pelaksanaan kebijakan dan program pembangunan daerah yang benar-benar dapat menyejahterakan seluruh lapisan masyarakat Sultra khususnya.
“Kepada panitia seleksi uji kompetensi, saya ucapkan selamat bertugas. Semoga apa yang menjadi tujuan dari kegiatan ini dapat dicapai sebagaimana yang kita harapkan bersama,” tutupnya. (As)





