Oknum Guru di Konkep Diduga Cabuli Siswi, Modus Perbaikan Nilai

Ilustrasi (internet)
Listen to this article

Kendari, Datasultra.com – Dunia pendidikan kembali tercoreng dengan ulah bejat oknum guru SMP di Konawe Kepulauan (Konkep) yang diduga cabuli siswinya.

Berdasarkan laporan yang diterima Polresta Kendari, pihak kepolisian mengamankan oknum guru tersebut berinisial ASL (32). Dari hasil pemeriksaan, polisi menetapkan oknum guru sebagai tersangka, Selasa, 23 April 2024.

Kepala Satuan Reserse dan Kriminal (Kasatreskrim) Kepolisian Resor Kota (Polresta) Kendari AKP Fitrayadi mengatakan, dugaan pencabulan terjadi di by pass, Konawe Kepulauan, Senin, 1 April 2024 sekitar pukul 18.30 Wita. Kala itu, tersangka dan korban janjian bertemu di by pass untuk membahas soal perbaikan nilai.

“Tersangka dan korban ini janjian bertemu di by pass untuk membahas
perbaikan nilai pelajaran sekolah,” ucap Fitrayadi dalam keterangan tertulis yang diterima media ini, Rabu, 24 April 2024.

Saat membahas perbaikan nilai, lanjut Fitrayadi, tersangka mengambil kesempatan dengan meraba bagian sensitif dan melakukan perbuatan cabul lainnya kepada korban.

“Tengah berbincang-bincang soal perbaikan nilai, tersangka mencabuli korban,” terangnya.

Setelah pertemuan, korban pulang ke rumah dan menceritakan kejadian yang dialami kepada ibunya. Mendengar curhatan anaknya, sang ibu geram karena tak terima anaknya diperlakukan seperti itu sehingga melaporkan kepada pihak kepolisian.

“Karena merasa tidak terima dengan perbuatan tersangka, korban lalu menceritakan kejadian yang dialami kepada ibunya, sehingga ibunya merasa keberatan lalu melaporkan kejadian ini ke Polresta Kendari,” ungkapnya.

Atas perbuatannya, tersangka disangkakan pasal 81 atau pasal 82 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang dengan ancaman paling lama 15 tahun penjara. (Ld)

Facebook Comments Box