
Kendari, Datasultra.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Kendari membuka kesempatan kepada masyarakat agar mengikuti lomba Maskot dan Jingle Pemilihan Wali Kota Kendari.
Pendaftaran lomba ini dimulai pada 27 April hingga 5 Mei 2024. Dan pengumuman pemenang akan diumumkan pada 13 hingga 15 Mei 2024.
Diketahui, maskot berarti ikon berupa orang, binatang, tumbuhan atau benda yang diperlakukan oleh suatu kelompok sebagai lambang pembawa keberuntungan.
Sedangkan jingle, salah satu bentuk iklan yang menggunakan melodi pendek yang mudah diingat dan catchy, biasanya disertai dengan lirik yang mencerminkan pesan dari suatu merek atau produk.
Maskot dan Jingle itu, akan dijadikan bahan promosi untuk menyukseskan Pemilihan Wali Kota Kendari Nopember 2024 mendatang. Keduanya, akan digunakan oleh KPU sejak tahapan awal hingga tahapan akhir Pemilihan Wali Kota Kendari.
Juri lomba Muhammad Elwan berharap, banyak peserta akan ikut dalam lomba tersebut, sehingga peserta dapat mengeluarkan karya terbaik.
“Jadi ada dua ketentuan umum dan khusus pada dua item lomba,” ungkapnya kepada media, Senin 29 April 2024.
Bagi peserta yang berminat, panitia dari pihak KPU Kota Kendari dan juri sudah menyiapkan syarat dan ketentuan.
Berikut ketentuan umum dan khusus sayembara Cipta Maskot dan Jingle Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Kendari tahun 2024:
1. Ketentuan Umum:
a. Peserta yang berhak mengikuti Sayembara adalah masyarakat umum (WNI) yang dibuktikan dengan identitas diri KTP/SIM/Kartu Mahasiswa/Pelajar atau identitas diri lainnya yang sah.
b. Seluruh pejabat dan pegawai KPU Kota Kendari, panitia penyelenggara ad hoc, dan tim juri Sayembara dilarang mengikuti sayembara.
c. Peserta tidak dipungut biaya pendaftaran (gratis) dan mendaftarkan diri ke KPU Kota Kendari dengan mengisi formulir pendaftaran dan menyerahkan karya beserta pernyataan karya asli secara langsung atau dikirim melalui email humas.kpukotakendari@gmail.com.
d. Karya tidak mengandung unsur SARA serta pornografi.
e. Setiap peserta dapat menyerahkan maksimal tiga karya untuk Sayembara Maskot dan satu untuk Sayembara Jingle karya terbaiknya yang merupakan hasil karya asli yang dapat dipertanggungjawabkan, belum pernah dipublikasikan atau diikutsertakan dalam sayembara apapun, dibuktikan dengan surat pernyataan yang ditandatangani di atas materai 10 ribu.
f. Peserta dapat menyerahkan atau mengirim karyanya mulai tanggal 25 April 2024 dan batas akhir penyerahan atau pengiriman tanggal 5 Mei 2024.
g. Kriteria penilaian meliputi keaslian, kreatifitas, komunikatif, inspiratif, estetika, totalitas (keutuhan), mengandung kearifan lokal Kota Kendari.
h. Pemenang sayembara akan dihubungi oleh KPU Kota Kendari.
i. Apabila di kemudian hari diketahui dan terbukti bahwa hasil karya yang ditetapkan sebagai pemenang ternyata bukan hasil karya asli peserta, maka pemenang sayembara dibatalkan dan pemenang harus mengembalikan hadiah yang telah diterima dan akan dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan perundang undangan.
j. Karya terpilih pemenang terbaik menjadi hak milik KPU Kota Kendari dan akan dipergunakan untuk kebutuhan sosialisasi. KPU Kota Kendari tidak mengembalikan hasil karya yang dikirimkan peserta.
k. KPU Kota Kendari memiliki hak ekslusif terhadap karya pemenang untuk mengubah atau menyempurnakan karya yang terpilih sebagai pemenang sesuai dengan kebutuhan.
l.Keputusan dewan juri bersifat mutlak dan tidak dapat diganggu gugat.
m. Materi peserta yang tidak terpilih tidak dikembalikan dan tidak akan dipergunakan oleh KPU Kota Kendari.
2. Ketentuan khusus sayembara cipta Maskot Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Kendari Tahun 2024:
a. Desain maskot harus mencantumkan logo KPU yang dapat diunduh di website KPU.
b. Desain maskot harus mencerminkan nilai demokrasi, nonpartisan, dinamis, menarik, memotivasi untuk mengajak masyarakat menggunakan hak pilih pada pilkada serentak tahun 2024, mengandung kearifan local/ciri khas Kota Kendari dan Pilkada sebagai sarana partisipasi rakyat.
c. Desain dibuat dalam bentuk 2D atau 3D yang menampilkan bagian depan, belakang, dan samping utuh pose aksi tampak ¾ dan siluet.
d. Maskot dapat diaplikasikan di berbagai media sosialisasi KPU.
e. Desain Maskot diserahkan dalam bentuk softfile (format JPEG resolusi 300 dpi) disertai penjelasan singkat (max 100-150 kata) tentang konsep/ide dari desain maskot dan nama karakter maskot yang diketik dalam format A4 menggunakan huruf Bookman old Style di dalam Flashdisk dan di print out sebanyak 5 (lima) Rangkap.
f. Bagi Peserta yang menyerahkan lewat email Desain Maskot diupload dalam bentuk softfile (format JPEG resolusi 300 dpi) disertai penjelasan singkat (max 100-150 kata) tentang konsep/ide dari desain maskot dan nama karakter maskot yang diketik dalam format A4 menggunakan huruf Bookman old Style dalam format PDF.
g. Jika peserta masuk menjadi finalis, wajib menyerahkan file asli dalam format vector base.
3. Ketentuan khusus sayembara cipta Jingle Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Kendari Tahun 2024:
a. Durasi jingle maksimal tiga Menit.
b. Jingle dapat dinyanyikan secara solo maupun group.
c. Jingle diiringi instrument music modern dipadukan dengan musik tradisional khas Kota Kendari.
d. Lyric Jingle berbahasa Indonesia yang baik dan benar dengan semangat mengajak masyarakat Kota Kendari untuk menyukseskan Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Kendari 27 November Tahun 2024.
e. Jingle diserahkan dalam format MP3/Wav dalam Flash Disc dan menyertakan penjelasan singkat tentang lyric Jingle. Lyric dan penjelasan singkat juga diserahkan dalam bentuk hardcopy sebanyak 5 rangkap diketik dengan menggunakan font Bookman old style dalam kertas A4.
f. Bagi Peserta yang mengirim karya lewat email, Jingle dikirim dalam format MP3/Wav yang diupload dengan menyertakan penjelasan singkat tentang lyric Jingle. Lyric dan penjelasan singkat diketik dengan menggunakan font Bookman old style dalam format kertas A4 dalam bentuk PDF.
Berikut nilai hadiah pemenang sayembara Maskot:
a. Pemenang Sayembara Terbaik Rp 10 juta.
b. Pemenang Sayembara Terbaik II Rp 7,5 juta.
c. Pemenang Sayembara Terbaik III Rp 5 juta.
d. Pajak ditanggung Pemenang.
Nilai hadiah pemenang sayembara Jingle:
a. Pemenang Sayembara Terbaik Rp 10 juta.
b. Pemenang Sayembara Terbaik II Rp 7,5 juta.
c. Pemenang Sayembara Terbaik III Rp 5 juta.
d. Pajak ditanggung Pemenang. (Rk)





