
Kendari, Datasultra.com – Peredaran uang palsu (upal) kini dilakukan dengan berbagai cara. Seperti yang dilakukan pria di Kota Kendari, menggunakan jasa BRI Link untuk mentransfer uang. Ternyata uang yang digunakan adalah uang palsu.
Kasus ini bermula saat pelaku datang untuk mentransfer sejumlah uang menggunakan jasa BRI Link yang berlokasi di Lorong Suzuki 1, Jalan Pattimura, Kelurahan Punggolaka, Kecamatan Puuwatu, Kota Kendari.
Setibanya di BRI Link, pelaku menyerahkan uang Rp 995 ribu dengan biaya administrasi Rp 5 ribu dan menyebutkan nomor rekening yang dituju. Namun, setiap transaksi ke nomor rekening yang dimaksud selalu gagal.
Kemudian, pelaku meminta kepada korban untuk melakukan transfer melalui aplikasi dana, transaksi pun berhasil. Ketika pelaku menyerahkan 10 lembar uang pecahan seratus kepada korban, ternyata uang tersebut adalah uang palsu.
Hal ini dibenarkan Kepala Satuan Reserse dan Kriminal (Kasatreskrim) Kepolisian Resor Kota (Kapolresta) Kendari AKP Fitrayadi, Selasa, 30 April 2024.
“Tim Buser77 menerima informasi dari masyarakat adanya pengedar uang kertas palsu yang tersangkanya telah kami amankan,” ucap Fitrayadi.
Mantan Kasatreskrim Polres Konawe Selatan ini menerangkan, pengungkapan kasus ini saat Tim Buser77 mengamankan seorang pelaku. Setelah dilakukan pengembangan, tim mengamankan tiga pelaku lainnya.
“Para pelaku ditangkap Minggu 28 April kemarin,” ungkapnya.
Perwira tiga balok dipundak ini bilang, pelaku yang diamankan berjumlah 4 orang masing-masing berinisial ML (32), FM (25), AF (32), dan IA (28).
“Kini empat pelaku mendekam di sel tahanan Polresta Kendari,” tuturnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, empat pelaku disangkakan pasal 26 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) junto pasal 36 UU RI Nomor 7 Tahun 2011 tentang mata uang junto pasal 55 dan pasal 56 KUHP dengan ancaman 15 penjara. (Ld)





